Syarifah Fadiyah Alkaff

Kabag Pemkot Jambi Seorang Jaksa, Kejati Jambi: Gempa Awaljon Sudah Diberhentikan dari Kasi Datun

Latar belakang Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon mendadak jadi sorotan usai dirinya melaporkan siswi SMP di Kota Jambi.

Editor: Odi Aria
@PartaiSocmed
Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon. 

SRIPOKU.COM, JAMBI - Latar belakang Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon mendadak jadi sorotan usai dirinya melaporkan siswi SMP di Kota Jambi.

Diketahui, Gempa Awaljon merupakan seorang pejabat yang berlatarbelakang seorang jaksa.

Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) melakukan konferensi pers terkait kasus F dan juga Kabag Hukum Kota Jambi Gempa Awaljon Putra yang dikaitkan backgroundnya sebagai jaksa.

Asintel Kejari Jambi, Nophy T. Suoth Selasa (6/6/2023) menuturkan, terkait berita viral beberapa hari terakhir yang dikaitkan dengan Gempa sebagai jaksa di Kejati Jambi.

"Namun kita klarifikasi, bahwa saat ini saudara Gempa itu sejak Februari sudah menjalankan tugas sebagai kabag hukum Pemkot Jambi.

Maka dari itu semua tindakan yang dilakukan termasuk pelaporan terhadap itu bukan kapasitas dia sebagai jaksa.

Melainkan kapasitas sebagai Kabag Hukum, " jelasnya.

Lanjutnya, karena setelah beliau dilantik secara sah sebagai Kabag Hukum Kota Jambi, juga langsung ada surat pemberhentian yang bersangkutan sebagai Kasi Datun di Kejati saat itu.

"Poinnya ketika ia melakukan pelaporan itu, kapasitasnya bukan lagi sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum.

Dalam artian bukan lagi jaksa aktif melainkan pegawai kejaksaan yang dikaryakan di pemkot jambi, " tandanya.

Pemkot Jambi Cabut Laporan

Kabag Hukum Pemeirntah Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan ada tiga faktor yang membuat pihaknya mencabut laporan terhadap SFA yang mengkritik Pemerintahan Kota Jambi.

"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP dan terahir berdasarkan hati nurani kami," ujarnya Selasa (6/6/2023).


Gempa mengatakan dari awal mereka tidak ada niat untuk membawa kasus ini ke pengadilan, hanya sebatas permintaan maaf saja.

"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 itu, tanggal 5 kita cabut laporan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved