Syarifah Fadiyah Alkaff

Update Kasus Syarifah Fadiyah Alkaff, Pemkot Jambi Cabut Laporan, Polda Gelar Restorative Justice

Polda Jambi menggelar Restorative Justice kasus siswa SMP yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi Syarifah Fadiyah Alkaff yang viral beberapa waktu lalu

Editor: Odi Aria
Kolasek Sripoku.com/Tribun Jambi
Pemkot Jambi tak akan melanjutkan laporan ke polisi terkait kasus Syarifah Fadiyah Alkaff, Senin (5/6/2023) 

SRIPOKU.COM, JAMBI - Polda Jambi menggelar Restorative Justice kasus siswa SMP yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi Syarifah Fadiyah Alkaff yang viral beberapa waktu lalu.

Restorative Justice dilakukan Dit Reskrimsus Polda Jambi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi melakukan konferensi pers mengenai laporan Pemerintah Kota Jambi di Polda Jambi terkait video TikTok Syarifah Fadiyah Alkaff yang viral beberapa waktu lalu.

Konferensi pers dihadiri langsung Sekda Kota Jambi A Ridwan, Kabag hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra, dan Asisten 1, serta perwakilan Diskominfo Kota Jambi.

 A Ridwan menjelaskan, terkait laporan Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi ke kepolisian, ia bilang Pemerintah Kota Jambi telah memaafkan keluarga nenek Hafsah.

"Kami tidak menyalahkan siapa-siapa, pemerintah sudah memaafkan pihak keluarga besar ibu Hafsah. Proses selanjutnya kami sepenuhnya serahkan kepada pihak Polda Jambi. Pemerintah sepenuhnya sudah memaafkan," katanya.

Meski masih SMP, namun Syarifah Fadiyah Alkaff tak gentar melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi. 
Meski masih SMP, namun Syarifah Fadiyah Alkaff tak gentar melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi.  (@PartaiSocmed)


Sementara itu, Kabag hukum Gempa Awaljon Putra membenarkan Pemerintah Kota Jambi telah membuat laporan ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023 lalu.

"Kami bukan melaporkan anak atas nama Syarifah. Tapi, yang kami laporkan aku tiktok atas nama Fadiyahalkaff. Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan masih SMP, itu semua diluar dugaan kita," katanya.

Menurutnya, yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi bukanlah permasalahan pengkritikan terhadap Pemerintah Kota Jambi.

"Yang kami laporkan bukan karna dia mengkritik, tapi yang kami laporkan video dia yang pada tanggal 3 Mei dengan judul "klarifikasi surat dari kerajaan Fir'aun Kota Jambi" ada dua bahas di sini yang kami rasa termasuk salah," jelasnya.

"Surat dari kerajaan Fir'aun Pemkot Jambi itu, kemudian pada detik selanjutnya, dia menyampaikan Pemkot Jambi isinya iblis semua," katanya.

Menurutnya, sejak awal Pemerintah Kota Jambi tidak ada maksud untuk memenjarakan. Terkait laporan tersebut, Pemerintah Kota Jambi tidak akan dilanjutkan kembali.

Baca juga: Uang Kas Cuma Rp 4 Juta, Kekayaan Kabag Hukum Pemkot Jambi Diduga Janggal, KPK Dicolek Panggil Gempa

"Kami tidak akan melanjutkan, dari awal sudah kami sampaikan, dan penyidik Polda Jambi sudah tau dari awal bukan maksud kami ingin memenjarakan," katanya.

Laporan Dicabut

 Kabag Hukum Pemeirntah Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan ada tiga faktor yang membuat pihaknya mencabut laporan terhadap SFA yang mengkritik Pemerintahan Kota Jambi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved