Berita Nasional
Antar 75 Kilo Sabu 2 Oknum Anggota TNI Lolos dari Hukuman Mati, Serda Yalpin & Pratu Rian Menangis
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua oknum anggota TNI AD
SRIPOKU.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua oknum anggota TNI AD, Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, pada Senin (29/5/2023).
Kedua oknum anggota TNI AD ini divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat akrena terbukti mengantar narkoba sebanyak 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan tuntutan hukuman mati.
Keduanya pun menangis seusai mengetahui telah lolos dari hukuman mati.
Dilansir Tribun-Medan.com, Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Adapun hal yang memberatkan dan meringankan vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Menurut hakim, hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir.
Jumlah tersebut tergolong sangat besar.
Hal ini bertentangan dengan program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
Hakim juga menyebut sebelum perkara ini, terdakwa sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu.
"Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," tandasnya.
Sosok
Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sempat bertugas menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Sebelumnya Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Kodim 0208/Asahan.
Sementara Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa, Kabupaten Karo.
Lubang Sempit Renggut Nyawa, 3 Pekerja di Bali Tewas Gagal Napas Saat Perbaiki Bak Penampungan Air |
![]() |
---|
MENKO Polkam Tindak Tegas Bendera Bajak Laut One Piece Berkibar di Atas Merah Putih, Ini Alasannya! |
![]() |
---|
ALASAN Rocky Gerung Sebut Pengaruh Jokowi Mulai Melemah, Presiden Prabowo Buktikan Ketegasannya! |
![]() |
---|
FAKTA Perintah Megawati ke Kadernya Dukung Presiden Prabowo, Sekjen PDIP Hasto 'Dihadiahi' Amnesti |
![]() |
---|
FAKTA Ayah Kandung Cekik 2 Anaknya yang Masih Balita hingga Meninggal Dunia, Motif Masih Misteri! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.