Berita Nasional

Antar 75 Kilo Sabu 2 Oknum Anggota TNI Lolos dari Hukuman Mati, Serda Yalpin & Pratu Rian Menangis

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua oknum anggota TNI AD

Editor: Odi Aria
Tribun Medan
Tangis Histeris Sertu Yalpin dan Pratu Rian Lolos Hukuman Mati Kasus bawa sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 ribu butir 

SRIPOKU.COM, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua oknum anggota TNI AD, Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, pada Senin (29/5/2023).

Kedua oknum anggota TNI AD ini divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat akrena terbukti mengantar narkoba sebanyak 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan tuntutan hukuman mati.

Keduanya pun menangis seusai mengetahui telah lolos dari hukuman mati.

Dilansir Tribun-Medan.com,  Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.

Adapun hal yang memberatkan dan meringankan vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Menurut hakim, hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir.

 
Jumlah tersebut tergolong sangat besar.

Hal ini bertentangan dengan program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.

Hakim juga menyebut sebelum perkara ini, terdakwa sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu.

"Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," tandasnya.

Sosok

Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sempat bertugas menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Sebelumnya Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Kodim 0208/Asahan.

Sementara Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa, Kabupaten Karo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved