Tutorial
Berapa Biaya dan Syarat Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jika Rusak atau Hilang ?
Pengurusan Paspor yang hilang atau rusak dapat Anda lakukan secara manual di kantor Imigrasi.
7. Petugas akan mengurus penggantian Paspor setelah Anda melakukan pembayaran.
Sebagai catatan, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa Paspor Anda hilang atau rusak karena unsur kurang hati-hati dan terjadi di luar kemampuan, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa.
Namun, jika terjadi karena unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
===
Biaya penggantian Paspor yang hilang/rusak
Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda akan dikenai denda.
Biaya penerbitan Paspor bisa baru adalah sebagai berikut:
* Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
* Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
* Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.
Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut.
* Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
* Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
* Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
| Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
|
|---|
| Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
|
|---|
| Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
|
|---|
| Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
|
|---|
| Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.