Tutorial

Berapa Biaya dan Syarat Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Jika Rusak atau Hilang ?

Pengurusan Paspor yang hilang atau rusak dapat Anda lakukan secara manual di kantor Imigrasi.

|
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi kelas 1 Palembang. 

SRIPOKU.COM -- Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Umumnya, Anda perlu mengajukan permohonan penggantian Paspor lima tahun sekali, saat masa berlakunya akan habis.

Namun, bagaimana jika Paspor milik Anda hilang atau rusak, apakah bisa mengajukan pembuatan Paspor baru?

Dilansir laman Ditjen Imigrasi, penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:

* Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor)

* Masa berlaku telah habis Hilang Rusak saat proses penerbitan paspor.

* Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan

* Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Artinya, Anda bisa mengajukan permohonan baru jika Paspor Anda hilang atau rusak.

Lalu, apa saja syarat yang harus dipersiapkan dan bagaimana prosedurnya?

Simak penjelasan berikut.

Ilustrasi prosedur pembuatan Paspor.
Ilustrasi prosedur pembuatan Paspor. (KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

===

Syarat mengganti Paspor yang hilang/rusak

Penggantian Paspor biasa yang hilang/rusak dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:

* Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (bagi yang hilang), atau Paspor lama (bagi yang rusak)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved