Tutorial
Cara Membuat Paspor untuk Anak di Kantor Imigrasi, Apa Saja Syaratnya ?
Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
SRIPOKU.COM -- Pentingnya paspor ketika berkunjung ke luar negeri ternyata tidak hanya berlaku untuk orang dewasa saja.
Sebagai bukti identitas diri ketika berada di luar negeri, anak-anak pun juga perlu memiliki paspor saat akan pergi keluar negeri bersama keluarga.
Anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP ternyata tetap bisa mengajukan diri untuk dibuatkan paspor.
===
Syarat membuat paspor anak
Dilansir laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat Paspor anak:
* Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
* Kartu keluarga (KK)
* Akta kelahiran atau surat baptis
* Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
* Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
* Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan Paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.
===
Prosedur membuat paspor anak
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.