Tutorial

Cara Membuat Paspor untuk Anak di Kantor Imigrasi, Apa Saja Syaratnya ?

Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.

Sripoku.com/Ardani Zuhri
Tampak pemohon sedang membuat Paspor di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim. 

4. Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)

5. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP

6. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon

7. Klik “Lanjutkan”

8. Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana

9. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”

10. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”

11. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat

12. Pilih tanggal dan jam kedatangan

13. Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran

14. Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran

15. Selesai.

Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Paspor Anak, Berikut Syarat dan Prosedurnya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved