Berita Lubuklinggau

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Kambuhan Kasus Curat dan Narkoba di Lubuklinggau ini Kembali berulah

Residivis kasus pencurian, narkoba dan begal kembali ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan.

Editor: Ahmad Farozi
handout
Pelaku curas, Radit saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara, Rabu (17/5/2023). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Tak apok masuk penjara, Sandit Saputra (29) alias Radit, warga Jalan Petanang Ulu RT 03 Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau kembali ditangkap polisi.

Residivis kasus pencurian, narkoba dan begal kembali ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan.

Sandit ditangkap Tim Anak Macan Polsek Lubuklinggau Utara di rumahnya pada Selasa (16/5/2023) dinihari.

Pelaku ditangkap atas laporan korbannya Ashari (20) warga Desa STL Ulu Trawas Kecamatan Trawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Denhar menyampaikan, aksi curas dilakukan tersangka, Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Pada saat itu korban sedang duduk di dalam GOR Petanang, datang tiga orang pelaku menghampiri korban lalu meminta diantar ke bengkel untuk membeli busi sepeda motor," ungkapnya pada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Dia menjelaskan, saat dimintai keterangan korban mengiyakan ajakan pelaku.

Saat pelaku membawa motor milik korban, temannya mengikuti dari belakang.

"Sesampainya di dekat Sekolah Alam Belakang Hotel 929 Kelurahan Belalau, motor yang dibawa pelaku menabrak warga akan tetapi pelaku langsung tancap gas," ujarnya.

Sementara, korban pada saat itu masih dibonceng oleh pelaku mengatakan berhenti dulu, akan tetapi pelaku tetap tancap gas.

Tidak jauh dari tempat peristiwa kecelakaan pelaku sengaja menjatuhkan topi yang dipakainya, dan pelaku memberhentikan motor lalu mengatakan 'tolong ambil tapi aku' akan tetapi korban tidak mau mengambil topi pelaku.

"Korban tetap duduk diatas motor, akan tetapi pada saat itu pelaku langsung tancap gas dan korban terjatuh dari boncengan sepeda motornya," ungkapnya.

Sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor Honda Beat milik korban.

Pelaku bersama temannya langsung membawa motor ke Desa Kepala Curup, Propinsi Bengkulu untuk dijual.

"Mereka menjual motor itu seharga Rp3 juta dan uang hasil penjualan itu mereka belikan narkoba," katanya.

"Kemudian korban datang ke Polsek Lubuklinggau Utara guna melaporkan perihal peristiwa pencurian dengan kekerasan ke Polsek Lubuklinggau Utara," ujarnya.

Usai mendapat laporan, Kanit reskrim Polsek Lubuklinggau Utara bersama sama dengan piket reskrim dan piket reskrim mendatangi lokasi untuk mencari keterangan saksi.

"Didapat dari saksi yang ditabrak, pelaku bernama Radit, Namun saat itu saksi belum bisa diambil keterangan, karena kakinya patah," ungkapnya.

Lalu pada tanggal 13 Mei 2023 Kanit reskrim bersama anggota reskrim Polsek mendatangi rumah saksi untuk mengambil keterangan peristiwa tabrak lari tersebut.

"Saksi mengatakan bahwa pelaku menabrak dirinya adalah Radit warga Belalau," katanya.

"Pada Sabtu (13/5/2023), hasil gelar perkara dan serangkaian penyelidikan tepatnya Rabu (17/5/2023) pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim mendapat info Radit ada dirumahnya," ujarnya.

Saat akan diamankan beberapa anggota sempat menggedor dan memanggil pelaku, tetapi pelaku tidak mau membuka pintu rumahnya.

Selanjutnya, karena tidak ada niat dari pelaku untuk membuka pintu dan terlihat dari luar sewaktu diintip, pelaku dan isteri bangun dan tersangka akan melarikan diri lewat pintu belakang.

Anggota langsung mendobrak pintu belakang dan pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan.

Lalu dibawa kepolsek guna untuk diambil keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hasil introgasi pelaku megakui dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dan mendapat motor jenis Honda Beat warna merah putih lalu dijual ke kepala Curup.

Kemudian, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali melangar pidana pertama di tahun 2010 dalam perkara Curat dihukum tiga bulan.

"Kedua di tahun 2018 dalam perkara narkoba dihukum selama 5 tahun, dia juga terlibat kasus narkoba. Pelaku juga telah melakukan tindak pidana curas dengan temannya Jaya sudah menjalani hukuman," ujarnya. (eko hepronis/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved