Berita Palembang

Erza Saladin Ditahan, Tersandung Kasus Pemalsuan Sertifikat Kantor DPW PKS Sumsel

Mantan Ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin langsung dilakukan penahanan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/5/2023).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Oki Pramadani
Erza Saladin ditahan setelah menjalani sidang di PN Palembang, Selasa (9/5/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin langsung dilakukan penahanan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/5/2023).

Surat penetapan dan penahanan Erza Saladin itu dikeluarkan Majelis Hakim yang diketuai Aryanto SH MH.

Selain memerintahkan penahanan terhadap mantan ketua DPW PKS Sumsel Erza Saladin, majelis hakim juga menetapkan penahanan terhadap Harmoko Bayu Asmara dalam kasus yang sama.

Dalam fakta persidangan Erza Saladin dan Harmoko ditahan terkait kasus dugaan kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Provinsi Sumsel.

Hakim memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah mendengarkan keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Majelis Hakim memutuskan penahanan selama 30 hari ke depan terhitung 9 Mei hingga 7 juni 2023 demi kepentingan pemeriksaan perkara. 

"Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," ungkap majelis hakim.

Sementara terdakwa Erza Saladin terkait penahanan terhadap dirinya, Erza Saladin irit bicara.

"Pengacara saya saja," ungkapnya.

Sebelumnya Erza Saladin dilaporkan pihaknya ke Polretabes Palembang karena mencoba menerbitkan sertifikat pengganti tiga aset kantor DPW PKS Sumsel dan membohongi Polda Sumsel dan BPN Sumsel menyatakan sertifikat yang diketahui  bahwa sertifikat tersebut tidak hilang tapi ada di penguasaan DPW PKS Sumsel.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved