Berita Pali

Warga Ogan Ilir Bergaya Koboi Masuk Rumah Warga di Pali dengan Senjata Api Rakitan, Diamankan Polisi

B (30) warga Jalan Sarjana RT 006 RW 003 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus terhenti usai diamankan Polisi

Penulis: Reigan Riangga | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/reigan
Tersangka inisial IB (30) warga Jalan Sarjana RT 006 RW 003 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) beserta barang bukti Senpira Laras pendek lengkap dengan satu amunisi diamankan ke Polsek Tanah Abang Polres PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI - Aksi nekat seorang pria inisial IB (30) warga Jalan Sarjana RT 006 RW 003 Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) harus terhenti usai diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI.

Pasalnya, aksinya hendak nyolong barang berharga dengan cara masuk ke dalam rumah salah seorang warga tanpa izin bilangan Dusun 1 Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI ketahuan pemilik rumah.

Aksi pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diketahui pemilik rumah, sehingga berhasil diamankan usai dibantu warga sekitar lokasi.

Kapolres AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi membenarkan kejadian tersebut. 

Dijelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP / A- 03/V/ 2023 / SPKT. Sek Tnh Abg/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL,Tanggal 07 Mei 2023.

Pelaku diamankan pada, Minggu (7/5/2023) sekira pukul 08.00 Wib usai pada malam harinya aksinya kedapatan warga sekitar.

Usai menerima laporan terkait adanya dugaan tindakan percobaan pencurian di salah satu rumah warga, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Ipda Aidil Fitriansyah bersama tim Opsnal langsung menuju ke TKP.

"Saat tim kita tiba di TKP, pelaku sudah diamankan saksi-saksi. Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan pelaku terdapat barang bukti 1 Pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisikan 1 butir amunisi kaliber 5,56," ungkap Zaldi, Senin (8/5/2023).

Pelaku ini diamankan Polisi karena diduga ia telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai senjata api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

"Kemudian pelaku beserta Barang Bukti 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan isi 1 gagang dari Kayu berserta 1 butir amunisi peluru 5,56 diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved