Berita Musi Rawas

Pengedar Narkoba di Musi Rawas ini Digerebek Polisi, Simpan Sabu di Pohon Kelapa Dekat Pondoknya

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus klip kecil dengan berat 1,72 Gram.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
dok satres narkoba polres mura
Tersangka Dedi Harwani alias Com (30) diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Dedi Harwani alias Com (30), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Dia ditangkap Sabtu (29/4/2023) siang sekitar pukul 14.30 Wib di sebuah pondok di Desa Suro, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus klip kecil dengan berat 1,72 Gram.

"Tersangka kami bekuk di sebuah pondok yang terletak di kampung di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti," Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Jumat (5/5/2023).

Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di pondok Desa Suro.

"Berawal dari laporan itu, lalu anggota meluncur ke lokasi. Setiba dilokasi ternyata benar ada tersangka di pondok itu," ungkap Kasat.

Dikatakan, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan juga lokasi.

"Tersangka kemudian menunjukan sabu yang disimpannya di pohon kelapa, yang lokasinya tidak jauh dari pondok tersebut," ungkap Kasat.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 11 bungkus klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,72 Gram.

"Sabu itu dibalut satu lembar tisu warna putih dan plastik warna hitam," kata Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," ucap Kasat.

Saat ini sambung Kasat, tersangka masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved