Tutorial Membuat KTP Anak di Disdukcapil dan Syarat-syaratnya
KTP Anak diterbitkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil dan bisa diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Nurlela, ibu rumah tangga warga, Gang Jaya 7, SU II mengisi data anak-anaknya untuk pembuatan Kartu Induk Anak di Kantor Camat SU II Palembang, Senin (7/1/2019).
===
Cara pembuatan KTP anak
Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KTP Anak
- KTP Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan
- Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman cacaan, dan lainnya agar kepemilikan KIA bisa maksimal.
Sementara bagi warga negara asing, cara untuk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:
- Orang tua yang sudah memiliki paspor melapor ke Dukcapil dan menyerahkan persyaratan KIA
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA diberikan ke pemohon atau orangtua di kantor dinas
===
Manfaat KTP anak
KIA secara umum memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.
Dikutip dari Disdukcapil Palangkaraya, manfaat KIA adalah sebagai berikut:
- Melindungi pemenuhan hak anak
- Menjamin akses sarana umum
- Mencegah terjadinya perdagangan anak
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk
- Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi
Selain itu, KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak, Beserta Syaratnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Baca Juga
| 'Dia Layani Saya Kasar' Pengakuan Anggota DPRD yang Viral Dinarasikan Cekik Wanita Honorer Capil |
|
|---|
| Disdukcapil Palembang Luncurkan Inovasi 'Gladiator Hulubalang' Jemput Bola ke Rumah Warga |
|
|---|
| Kontroversi Setya Novanto, Narapidana Kasus Korupsi E-KTP Resmi Bebas, Sempat Viral Pakai Sel Mewah |
|
|---|
| Setya Novanto Kini Hirup Udara Bebas, Ditjenpas Ungkap Alasan Pembebasan Bersyarat Eks Ketua DPR RI |
|
|---|
| Paulus Tannos Buronan KPK Kasus E-KTP Punya Paspor Republik Guinea-Bissau Agar Bisa Lepas Status WNI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.