Tutorial Membuat KTP Anak di Disdukcapil dan Syarat-syaratnya

KTP Anak diterbitkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil dan bisa diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.

SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Nurlela, ibu rumah tangga warga, Gang Jaya 7, SU II mengisi data anak-anaknya untuk pembuatan Kartu Induk Anak di Kantor Camat SU II Palembang, Senin (7/1/2019). 

===

Cara pembuatan KTP anak

Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:

  • Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KTP Anak
  • KTP Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan
  • Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman cacaan, dan lainnya agar kepemilikan KIA bisa maksimal.

Sementara bagi warga negara asing, cara untuk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:

  • Orang tua yang sudah memiliki paspor melapor ke Dukcapil dan menyerahkan persyaratan KIA
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA diberikan ke pemohon atau orangtua di kantor dinas

===

Manfaat KTP anak

KIA secara umum memiliki kegunaan yang sama dengan KTP.

Dikutip dari Disdukcapil Palangkaraya, manfaat KIA adalah sebagai berikut:

  • Melindungi pemenuhan hak anak
  • Menjamin akses sarana umum
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak
  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk
  • Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi

Selain itu, KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak, Beserta Syaratnya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved