Tutorial Membuat KTP Anak di Disdukcapil dan Syarat-syaratnya

KTP Anak diterbitkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil dan bisa diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.

SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Nurlela, ibu rumah tangga warga, Gang Jaya 7, SU II mengisi data anak-anaknya untuk pembuatan Kartu Induk Anak di Kantor Camat SU II Palembang, Senin (7/1/2019). 

SRIPOKU.COM -- Anak-anak, diharuskan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang dikenal juga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak.

Dikutip dari laman Kabupaten Kulonprogo, KIA diterbitkan guna mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

KIA sudah digagas sejak tahun 2016 dan merupakan identitas resmi anak sebagai bukti anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah

KTP Anak diterbitkan oleh Dinas Pendudukan Catatan Sipil dan bisa diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran.

Ilustrasi Kartu Identitas Anak atau kartu KIA.
Ilustrasi Kartu Identitas Anak atau kartu KIA. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

===

Ketentuan KTP anak

Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, KTP anak terdiri dari 2 jenis, yakni:

  • KIA untuk anak berusia 0-5 tahun
  • KIA untuk anak usia 5-17 tahun.

KTP anak untuk usia 5-17 tahun syaratnya harus sudah memiliki akta kelahiran.

KTP anak dengan usia 5-17 tahun dibuat menggunakan foto ukuran 2X3.

Sedangkan anak yang berumur 0-5 tahun, KTP anak tidak disertai foto.

===

Syarat mengurus KTP anak

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun, dokumen yang dibutuhkan orang tua untuk mengurus KTP anak yakni sebagai berikut:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali

Sementara itu, bagi anak yang telah berusia 5 tahun ke atas maka syarat untuk urus KTP anak yakni sebagai berikut:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orangtua.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved