Setya Novanto Bebas

Setya Novanto Kini Hirup Udara Bebas, Ditjenpas Ungkap Alasan Pembebasan Bersyarat Eks Ketua DPR RI

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (16/8/2025).

|
Editor: Odi Aria
Tribunnews.com
SETYA NOVANTO BEBAS - Setya Novanto Terpidana kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Markus Nari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019) lalu. Mantan Ketua DPR RI itu kini telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada, Sabtu (16/8/2025). 

SRIPOKU.COM- Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada, Sabtu (16/8/2025).

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) ini dinyatakan memenuhi syarat pembebasan setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk remisi dan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung.

Setnov, sapaan akrabnya, sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dan menerima sanksi pencabutan hak politik.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan bahwa salah satu faktor utama pembebasan bersyarat Setnov adalah kontribusinya selama menjalani masa hukuman, termasuk menjadi inisiator program klinik hukum di dalam lapas.

“Setnov ini kegiatannya sama seperti warga binaan lain, tapi ada nilai tambahnya. Ia menjadi motivator dan inisiator kegiatan pembinaan hukum,” ujar Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Program klinik hukum disebut menjadi ruang edukasi hukum bagi sesama warga binaan yang membutuhkan bimbingan atau nasihat hukum. Selain itu, Setnov juga dilaporkan aktif dalam program pertanian dan pembinaan kemandirian.

“Meskipun tidak langsung turun bertani, dia terlibat dalam aspek manajerial. Pengalaman di dunia manajemen dimanfaatkan untuk program pembinaan,” tambah Rika.

Tetap Wajib Lapor Hingga 2029

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa status bebas bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya. Setnov tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga 1 April 2029.

“Dia wajib lapor ke Bapas terdekat, bisa di Bandung atau kota lainnya. Sekali sebulan. Bila melanggar ketentuan, status bebas bersyaratnya bisa dicabut,” tegas Mashudi.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada Juli 2017. Setelah sempat menang praperadilan dan menghilang, ia akhirnya ditahan pada 19 November 2017 usai mengalami kecelakaan mobil yang sempat menjadi sorotan publik.

Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018, dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti jutaan dolar AS.

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana selesai.

Setnov tidak mengajukan banding, namun mengajukan PK yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Melalui putusan PK pada 4 Juni 2025, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan. Ia juga memperoleh remisi sebanyak 28 bulan 15 hari selama menjalani hukuman.

Dengan akumulasi potongan masa pidana tersebut, Setnov dinyatakan telah menjalani dua pertiga hukuman dan memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif untuk bebas bersyarat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved