Benarkah Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan Uang THR ? Ini Jawaban Kemnaker
Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya selama mereka masih dalam hubungan kerja.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/Humas pln
Tampak salah seorang karyawan sedang serius membaca koran di percetakan.
Sementara itu, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
"Perhitungan THR 2023 bagi pekerja kurang dari 12 bulan secara proposional yaitu: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah," ujarnya seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Penghitungan upah sebulan yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok yang termasuk tunjangan tetap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan THR, Ini Kata Kemnaker"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Wanita di Jakabaring Palembang Tertipu Tukar Uang THR Lebaran, Uang Rp 19 Juta Melayang |
![]() |
---|
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Niat Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran, Ibu Rumah Tangga di Palembang Tertipu Rp 21,6 Juta |
![]() |
---|
Satlantas Polrestabes Palembang Bantah Tuduhan Minta THR dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Usai Viral di Medsos Tarian THR Lebaran 2025 Kini Tuai Kontroversi, Disebut Mirip Tarian Hora Yahudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.