Benarkah Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan Uang THR ? Ini Jawaban Kemnaker

Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya selama mereka masih dalam hubungan kerja.

SRIPOKU.COM/Humas pln
Tampak salah seorang karyawan sedang serius membaca koran di percetakan. 

SRIPOKU.COM -- Unggahan warganet Twitter yang mengatakan bahwa karyawan kontrak atau outsorcing tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Selasa (11/4/2023).

Pengunggah mengatakan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tempatnya bekerja hanya membagikan THR kepada karyawan tetap saja.

"Sedihh gak sihh perusahaan bumd dibagian transportasi membagikan THR cuman buat karyawan tetap tapi untuk karyawannya pramusapa (kenek bis) yg kontrak karna outsourcing engga dapet THR sama sekali," tulis pengunggah.

===

Penjelasan Kemnaker

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya selama mereka masih dalam hubungan kerja.

Ia menjelaskan, apabila terhitung pada 22 April 2023 (jatuh hari raya Idul Fitri) pekerja outsorcing atau kontrak (PKWT) masih dalam hubungan kerja sama dan belum putus masa kontraknya mereka, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR keagamaan.

"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan, apa pun status hubungan kerjanya," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

"Namun, bila pegawai outsorcing dan PKWT sudah habis masa kontrak sebelum jatuh Hari Raya, maka THR-nya tidak dibayar perusahaan," sambungnya.

===

Berapa besaran THR keagamaan?

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan terkait perhitungan 1 bulan upah untuk THR keagamaan 2023.

Besaran THR bagi pekerja kontrak atau outsourcing dihitung berdasarkan masa kerja.

Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved