Benarkah Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan Uang THR ? Ini Jawaban Kemnaker
Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya selama mereka masih dalam hubungan kerja.
SRIPOKU.COM -- Unggahan warganet Twitter yang mengatakan bahwa karyawan kontrak atau outsorcing tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Selasa (11/4/2023).
Pengunggah mengatakan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tempatnya bekerja hanya membagikan THR kepada karyawan tetap saja.
"Sedihh gak sihh perusahaan bumd dibagian transportasi membagikan THR cuman buat karyawan tetap tapi untuk karyawannya pramusapa (kenek bis) yg kontrak karna outsourcing engga dapet THR sama sekali," tulis pengunggah.
===
Penjelasan Kemnaker
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya selama mereka masih dalam hubungan kerja.
Ia menjelaskan, apabila terhitung pada 22 April 2023 (jatuh hari raya Idul Fitri) pekerja outsorcing atau kontrak (PKWT) masih dalam hubungan kerja sama dan belum putus masa kontraknya mereka, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR keagamaan.
"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan, apa pun status hubungan kerjanya," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
"Namun, bila pegawai outsorcing dan PKWT sudah habis masa kontrak sebelum jatuh Hari Raya, maka THR-nya tidak dibayar perusahaan," sambungnya.
===
Berapa besaran THR keagamaan?
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan terkait perhitungan 1 bulan upah untuk THR keagamaan 2023.
Besaran THR bagi pekerja kontrak atau outsourcing dihitung berdasarkan masa kerja.
Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara itu, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
"Perhitungan THR 2023 bagi pekerja kurang dari 12 bulan secara proposional yaitu: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah," ujarnya seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Penghitungan upah sebulan yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok yang termasuk tunjangan tetap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan THR, Ini Kata Kemnaker"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Wanita di Jakabaring Palembang Tertipu Tukar Uang THR Lebaran, Uang Rp 19 Juta Melayang |
![]() |
---|
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Niat Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran, Ibu Rumah Tangga di Palembang Tertipu Rp 21,6 Juta |
![]() |
---|
Satlantas Polrestabes Palembang Bantah Tuduhan Minta THR dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Usai Viral di Medsos Tarian THR Lebaran 2025 Kini Tuai Kontroversi, Disebut Mirip Tarian Hora Yahudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.