Profil Anas Urbaningrum, Eks Ketua Umum Demokrat Bebas Hari Ini, Pernah Berjanji Digantung di Monas

Profil Anas Urbaningrum ini banyak dicari usai ia dinyatakan bebas dari penjara hari ini, Selasa (11/4/2023).

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: pairat
capture/instagram
Profil Anas Urbaningrum, Eks Ketua Umum Demokrat Bebas Hari Ini 

SRIPOKU.COM - Berikut ini profil Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Demokrat yang bebas hari ini.

Profil Anas Urbaningrum ini banyak dicari usai ia dinyatakan bebas dari penjara hari ini, Selasa (11/4/2023).

Simak profil dan perjalanan karir Anas Urbaningrum eks Ketua Umum Demokrat yang bebas hari ini, dilansir dari Wikipedia.

Profil

Pemilik nama lengkap Anas Urbaningrum ini lahir pada 15 Juli 1969.

Dia adalah seorang politikus asal Indonesia, ia merupakan ketua Presidium Nasional perhimpunan pergerakan Indonesia yang dideklarasikan pada 15 September 2014.

Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Maaf Dia Tidak Mati Membusuk Jadi Bangkai di Lapas

Perjalanan Karir

Sebelumnya, ia adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.

Pada kepengurusan DPP Partai Demokrat sebelumnya, Anas menjabat Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah DPP Partai Demokrat.

Anas juga sempat menjadi Ketua Fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mengundurkan diri setelah terpilih menjadi ketua umum.

Anas terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI (Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan meraih suara terbanyak.

Sejak terpilih menjadi ketua partai, ia mengundurkan diri dari jabatannya di DPR. Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.

Lahir di Desa Ngaglik, Srengat, Blitar, Jawa Timur, Anas menempuh pendidikan dari SD hingga SMA di Kabupaten Blitar.
Setelah lulus dari SMA 1 Srengat, ia masuk ke Universitas Airlangga, Surabaya, melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.

Di kampus ini ia belajar di Jurusan Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, hingga lulus pada 1992.

Anas melanjutkan pendidikannya di Program Pascasarjana Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.

Tesis pascasarjananya telah dibukukan dengan judul "Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid" (Republika, 2004).

Kini ia tengah merampungkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa.

Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.

Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.

Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu.

Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.

Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Profil Anas Urbaningrum, Eks Ketua Umum Demokrat Bebas Hari Ini
Profil Anas Urbaningrum, Eks Ketua Umum Demokrat Bebas Hari Ini (capture/instagram)

Baca juga: Gede Pasek Bicara soal Dendam, Kriminalisasi dan Hambalang, Jelang Anas Urbaningrum Bebas

Bebas dari Penjara

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas usai terjerat kasus korupsi dan pencucian uang proyek Wisma Atlet, pada Selasa (11/4/2023). 

Menjelang kebebasan Anas Urbaningrum, janjinya beberapa tahun silam yang mengaku siap digantung di Monas jika terbukti korupsi, diingat kembali oleh publik. 

Dalam perkara itu, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Pada 2014 Anas Urbaningrum mengajukan banding. 

Kemudian berselang setahun, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. 

Tapi putusan itu sampai kasasi ke Mahkamah Agung. 

Pada 2015 saat itu Majelis hakim kasasi masih dipimpin oleh almarhum Artidjo Alkostar malah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas Urbaningrum

Selain itu Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar atau subsider 1,4 tahun penjara. 

Anas Urbaningrum tak menyerah, ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2018. 

Akhirnya pada September 2020  MA mengabulkan PK yang diajukan Anas dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara. 

Siap Digantung di Monas

Namun sumpah Anas Urbaningrum masih hangat diingatkan masyarakat. 

Sumpah Anas yakni siap digantung di Monas jika terbukti korupsi. 

Sumpah itu ia sampaikan pada 2012 saat berada di Kantor DPP Partai Demokrat di Kramat Raya, Jakarta. 

"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas Jumat (9/3/2012). 

Setahun berselang Anas kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Enam tahun berselang, Anas kemudian mengulangi lagi sumpahnya tersebut. 

Bahkan Anas menekannya, bahwa sumpah tersebut berlaku sampai kapan pun. 

Sumpah kedua kalinya itu Anas sampaikan saat menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018). 

"Bukan saat ini, kapanpun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun," kata Anas.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved