3 Jabatan Strategis Komjen Fadil Imran Disorot, Astamaops Polri, Komisaris MIND ID, dan Ketum PBSI

Berikut 3 jabatan strategis Komjen Pol Fadil Imran sebagai Astamaops Polri, Komisaris Independen MIND ID, Ketua Umum PBSI

Editor: adi kurniawan
Istimewa
RANGKAP JABATAN - Sosok Komjen Pol Fadil Imran. Berikut 3 jabatan strategis Komjen Pol Fadil Imran sebagai Astamaops Polri, Komisaris Independen MIND ID, Ketua Umum PBSI 

SRIPOKU.COM -- Komjen Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. kembali menjadi perhatian publik setelah mutasi besar di tubuh Polri pada 5 Agustus 2025 menempatkannya pada posisi strategis sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi atau Astamaops Polri.

Namun, jabatan ini bukanlah satu-satunya yang ia pegang.

Secara bersamaan, Komjen Pol Fadil Imran juga menjabat sebagai Komisaris Independen MIND ID, holding BUMN sektor pertambangan, dan Ketua Umum PBSI periode 2024–2028.

Ketiga jabatan lintas sektor ini menimbulkan pertanyaan seputar etika, efektivitas, dan potensi konflik kepentingan.

Pada posisi Astamaops Polri, Komjen Pol Fadil Imran bertanggung jawab langsung kepada Kapolri untuk merumuskan, mengendalikan, dan mengevaluasi kebijakan operasional Polri di tingkat nasional.

Sementara itu, sebagai Komisaris Independen MIND ID, ia memiliki wewenang mengawasi kinerja direksi dan memastikan tata kelola perusahaan berjalan transparan, jabatan ini diperolehnya pada 11 Juni 2025.

Baca juga: Daftar Mutasi Polri Terbaru Mulai dari Wakapolri hingga 7 Kapolda Diganti

Di dunia olahraga, Komjen Pol Fadil Imran terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PBSI pada Musyawarah Nasional XXIV di Surabaya, 10 Agustus 2024.

Peran ini memberinya kewenangan penuh dalam pembinaan atlet dan pengelolaan turnamen.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai rangkap jabatan oleh pejabat aktif Polri di perusahaan negara berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

"Komisaris Independen seharusnya bebas dari potensi benturan kepentingan, apalagi jika berasal dari institusi penegak hukum," kata Bhima, Rabu (6/8/2025).

Senada dengan Bhima, Fajri Nursyamsi, pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, menyatakan rangkap jabatan oleh pejabat publik di sektor strategis berisiko melanggar etika dan mengaburkan akuntabilitas.

"Rangkap jabatan bisa menjadi pelanggaran etika, dan dalam beberapa kasus melanggar norma hukum," jelas Fajri.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Komjen Pol Fadil Imran maupun PBSI terkait isu rangkap jabatan ini.

Jejak Karier dan Latar Belakang

Fadil lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 14 Agustus 1968. Ia merupakan keturunan langsung Raja Gowa ke-IX, Karaeng Manguntungi Tumapa’risi’ Kallonna, pendiri Kota Makassar dan pembangun Benteng Somba Opu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved