Duduk Perkara 2 Eks Petinggi Hutama Karya Ditahan KPK Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
Dua mantan petinggi PT Hutama Karya ditahan KPK kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera
SRIPOKU.COM -- Dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk periode Tahun Anggaran 2018–2020.
Hal tersebut dikatakan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Ia mengatakan, bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah Bintang Perbowo (BP), selaku Direktur Utama PT Hutama Karya saat itu, dan M Rizal Sutjipto (RS), yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 hingga 25 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.
Kasus ini juga telah menjerat dua tersangka lain, yaitu Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Konstruksi Perkara dan Kerugian Negara
Asep memaparkan konstruksi perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 205,14 miliar berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut KPK, hanya lima hari setelah diangkat sebagai Direktur Utama pada April 2018, tersangka Bintang Perbowo diduga langsung memimpin rapat direksi untuk merancang siasat pembelian lahan di sekitar JTTS.
BP kemudian memperkenalkan rekannya, Iskandar Zulkarnaen, kepada jajaran direksi dan memintanya membuat penawaran lahan.
BP juga diduga mengarahkan IZ untuk memperluas lahan dengan membeli tanah dari masyarakat, agar nantinya PT Hutama Karya bisa langsung bertransaksi dengan perusahaan milik IZ.
Selanjutnya, BP memerintahkan tersangka M Rizal Sutjipto selaku Ketua Tim Pengadaan Lahan untuk segera memproses pembelian tanah tersebut dengan dalih mengandung batu andesit yang dapat dieksploitasi secara komersial.
KPK menemukan serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan ini.
Di antaranya, pengadaan lahan tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2018, dokumen rapat direksi yang menjadi dasar pengadaan dibuat tanggal mundur (backdate), dan PT Hutama Karya tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan lahan maupun studi kelayakan (business plan) yang jelas.
Selain itu, PT Hutama Karya juga tidak menggunakan jasa penilai publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan.
Jalan Tol Trans Sumatera
pengadaan lahan
KPK
Hutama Karya
korupsi
Sripoku.com
Asep Guntur Rahayu
Bintang Perbowo
Latihan Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 Bahasa Indonesia Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Latihan Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester 1 Matematika Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Merasa Difitnah, Kades Merah Mata Buka Suara: Tujuan Saya Hanya Ingin Membangun Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.