Berita Lahat

Oknum PNS di Lahat Ditangkap Polisi di Ruang Tamu Kontrakan Miliknya, Diduga Konsumsi Narkoba

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka ini merupakan PNS," ujar Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP M Romi.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
handout
DH, diduga oknum PNS Pemkab Lahat beserta barang bukti narkoba saat diamankan polisi. 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Lahat, DH (40) Warga jalan pondok Lembayung Blok D3, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahatditangkap polisi.

Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menerangkan, penangkapan dilakukan di Perumnas Tiara Blok B Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Diterangkan Romi, penangkapan bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

"Dari informasi tersebut kemudian personil Satres Narkoba melakukan lidik dan penangkapan. Saat dtangkap tersangka sedang berada di ruang tamu kontrakan miliknya," ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Dilanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan di kontrakan tersebut ditemukan satu buah kaleng rokok berisi dua paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu.

Kemudian satu bal plastik klip transparan, satu batang pipet yang ujungnya telah diruncingi dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

"Barang bukti ditemukan dalam kamar kontrakan milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka ini merupakan PNS," ujarnya.

"Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Terkait penangkapan oknum PNS ini, Kepala BKPSDM Pemkab Lahat, Aries Parhan menerangkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan.

Pihaknya juga sedang menelusuri apakah oknum tersebut merupakan PNS Pemkab Lahat. "Masih kita telusiri yang bersangkutan bertugas di dinas mana," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved