Apakah Mudik Lebaran Tahun 2023 Boleh Pakai Mobil Dinas Plat Merah ?
Mohammad Averrouce menyampaikan, kendaraan dinas dengan pelat merah harusnya digunakan untuk keperluan kedinasan saja.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
Tampak kondisi jalur mudik di Pagaralam yang rawan longsor dan kecelakaan karena beberapa titik amblas.
Ia mengaku, Kemenpan RB tengah menyiapkan kebijakannya melalui surat edaran seperti pada 2022.
Dilansir dari laman menpan.go.id, Kemenpan RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Mobil Dinas Pelat Merah untuk Mudik Lebaran 2023? Ini Penjelasan Kemenpan RB dan Kemendagri"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
FAKTA Anak Plh Kasi Propam Polres Tapsel Bawa Mobil Dinas Jalan Bareng Pacar Berujung Tabrak Lari |
![]() |
---|
Inilah 4 Pulau yang Diperebutkan Sumut dan Aceh, Anak Buah Jenderal Tito Sebut Tidak Berpenduduk |
![]() |
---|
Pemkab OKI Siap Lelang Sejumlah Mobil Dinas Rusak, Upaya Tertibkan Aset dan Genjot PAD |
![]() |
---|
Daftar Alasan Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, 1967 Orang Beralasan Lokasi Penempatan Terlalu Jauh |
![]() |
---|
Contoh Soal PPPK Formasi Teknis Umum Tahun 2025 Tahap 2 Sesuai Kisi-kisi Menpan-RB dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.