Apakah Mudik Lebaran Tahun 2023 Boleh Pakai Mobil Dinas Plat Merah ?

Mohammad Averrouce menyampaikan, kendaraan dinas dengan pelat merah harusnya digunakan untuk keperluan kedinasan saja.

SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
Tampak kondisi jalur mudik di Pagaralam yang rawan longsor dan kecelakaan karena beberapa titik amblas. 

SRIPOKU.COM -- Tidak lama lagi umat Islam akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H).

Terdapat salah satu tradisi saat Idul Fitri, yakni mudik pulang ke kampung halaman.

Tradisi ini dimaknai umat Islam untuk merayakan momen Lebaran di tanah kelahirannya.

Mereka yang melakukan mudik Lebaran di antaranya termasuk pimpinan atau pegawai di instansi pemerintahan.

Kemudian munuul pertanyaan, bolehkah mobil dinas dengan pelat merah digunakan untuk mudik?

Tampak kendaraan arus balik mudik sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di area Pertamina, Pertashop.
Tampak kendaraan arus balik mudik sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di area Pertamina, Pertashop. (SRIPOKU.COM/Humas Pertamina Niaga)

===

Penjelasan Kemendagri

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

"Untuk Lebaran tahun ini (2023), kami masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB, sebagaimana tahun lalu (2022)," ujar Benni saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/4/2023).

"Kalau tahun lalu (2022), diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing."

"Jadi, kalau di daerah, diatur oleh gubernur, bupati, dan wali kota," imbuhnya.

===

Kata Kemenpan-RB

Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyampaikan, kendaraan dinas dengan pelat merah harusnya digunakan untuk keperluan kedinasan saja.

"Penggunaannya seharusnya sesuai peruntukannya kepentingan dinas," terang Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Ia mengaku, Kemenpan RB tengah menyiapkan kebijakannya melalui surat edaran seperti pada 2022.

Dilansir dari laman menpan.go.id, Kemenpan RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Mobil Dinas Pelat Merah untuk Mudik Lebaran 2023? Ini Penjelasan Kemenpan RB dan Kemendagri"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved