Apakah Mudik Lebaran Tahun 2023 Boleh Pakai Mobil Dinas Plat Merah ?
Mohammad Averrouce menyampaikan, kendaraan dinas dengan pelat merah harusnya digunakan untuk keperluan kedinasan saja.
SRIPOKU.COM -- Tidak lama lagi umat Islam akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H).
Terdapat salah satu tradisi saat Idul Fitri, yakni mudik pulang ke kampung halaman.
Tradisi ini dimaknai umat Islam untuk merayakan momen Lebaran di tanah kelahirannya.
Mereka yang melakukan mudik Lebaran di antaranya termasuk pimpinan atau pegawai di instansi pemerintahan.
Kemudian munuul pertanyaan, bolehkah mobil dinas dengan pelat merah digunakan untuk mudik?

===
Penjelasan Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
"Untuk Lebaran tahun ini (2023), kami masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB, sebagaimana tahun lalu (2022)," ujar Benni saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/4/2023).
"Kalau tahun lalu (2022), diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing."
"Jadi, kalau di daerah, diatur oleh gubernur, bupati, dan wali kota," imbuhnya.
===
Kata Kemenpan-RB
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyampaikan, kendaraan dinas dengan pelat merah harusnya digunakan untuk keperluan kedinasan saja.
"Penggunaannya seharusnya sesuai peruntukannya kepentingan dinas," terang Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Ia mengaku, Kemenpan RB tengah menyiapkan kebijakannya melalui surat edaran seperti pada 2022.
Dilansir dari laman menpan.go.id, Kemenpan RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Mobil Dinas Pelat Merah untuk Mudik Lebaran 2023? Ini Penjelasan Kemenpan RB dan Kemendagri"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
FAKTA Anak Plh Kasi Propam Polres Tapsel Bawa Mobil Dinas Jalan Bareng Pacar Berujung Tabrak Lari |
![]() |
---|
Inilah 4 Pulau yang Diperebutkan Sumut dan Aceh, Anak Buah Jenderal Tito Sebut Tidak Berpenduduk |
![]() |
---|
Pemkab OKI Siap Lelang Sejumlah Mobil Dinas Rusak, Upaya Tertibkan Aset dan Genjot PAD |
![]() |
---|
Daftar Alasan Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, 1967 Orang Beralasan Lokasi Penempatan Terlalu Jauh |
![]() |
---|
Contoh Soal PPPK Formasi Teknis Umum Tahun 2025 Tahap 2 Sesuai Kisi-kisi Menpan-RB dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.