Apakah Mudik Lebaran Tahun 2023 Boleh Pakai Mobil Dinas Plat Merah ?
Mohammad Averrouce menyampaikan, kendaraan dinas dengan pelat merah harusnya digunakan untuk keperluan kedinasan saja.
SRIPOKU.COM -- Tidak lama lagi umat Islam akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H).
Terdapat salah satu tradisi saat Idul Fitri, yakni mudik pulang ke kampung halaman.
Tradisi ini dimaknai umat Islam untuk merayakan momen Lebaran di tanah kelahirannya.
Mereka yang melakukan mudik Lebaran di antaranya termasuk pimpinan atau pegawai di instansi pemerintahan.
Kemudian munuul pertanyaan, bolehkah mobil dinas dengan pelat merah digunakan untuk mudik?

===
Penjelasan Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
"Untuk Lebaran tahun ini (2023), kami masih menunggu surat edaran yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB, sebagaimana tahun lalu (2022)," ujar Benni saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/4/2023).
"Kalau tahun lalu (2022), diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing."
"Jadi, kalau di daerah, diatur oleh gubernur, bupati, dan wali kota," imbuhnya.
===
Kata Kemenpan-RB
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyampaikan, kendaraan dinas dengan pelat merah harusnya digunakan untuk keperluan kedinasan saja.
"Penggunaannya seharusnya sesuai peruntukannya kepentingan dinas," terang Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Kisaran Kenaikan Gaji ASN TNI/Polri yang Jadi Program Prioritas, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Herman Deru Imbau Warga Setop Kegaduhan di Medsos soal Prabumulih: TAK Ada Manusia yang Sempurna |
![]() |
---|
Apa Itu Sanksi Administratif? Hukuman Berat Dijatuhkan Kemendagri ke Walikota Prabumulih H Arlan |
![]() |
---|
Walikota Arlan Terima Teguran Tertulis, Irjen Kemendagri: Itu Sanksi Berat Jadi Catatan Karir! |
![]() |
---|
PETAKA Walikota Prabumulih Pasca Batal Copot Kepsek, Kini Arlan Berhadapan dengan Kemendagri dan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.