Berita Palembang

Herman Deru Perbolehkan ASN Terima Parcel Lebaran, Ini Kata Pengamat Hukum

Hal itu disampaikan oleh Suwito setelah Guburnur Sumatra Selatan, H Herman Deru menyebut bahwa ASN boleh menerima parcel pada hari raya.

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Ilustrasi Parcel lebaran 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat hukum, Suwito Winoto SH MH menilai ada aturan atau kode etik bagi ASN yang menerima parcel atau hadiah pada momen lebaran Idul Fitri mendatang. 

Hal itu disampaikan oleh Suwito setelah Guburnur Sumatra Selatan, H Herman Deru menyebut bahwa ASN boleh menerima parcel pada hari raya.

"Sesuai dengan Kode Etik ASN. Sebagai seorang ASN, harus mematuhi Kode Etik ASN yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau pemberian hadiah," ujar dia, Senin (3/4/2023).

Selain itu ASN harus memastikan bahwa penerimaan parcel atau bingkisan tersebut tidak melanggar kode etik ASN yang berlaku

Karena ada beberapa barang yang tidak boleh diterima ASN sebagai sebuah hadiah.

Barang-barang parcel yang tidak boleh diterima yakni barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.

"Saat menerima barang atau parcel pastikan bahwa barang yang diterima tidak melanggar aturan dan peraturan yang berlaku, seperti barang-barang yang dilarang, terlarang, atau melanggar hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Ia mengungkapkan jika ASN menerima bingkisan tersebut sumber parcel atau bingkisan tidak bersifat korupsi atau mengandung unsur suap atau gratifikasi.

"Karena kalau bersifat korupsi maka dapat mempengaruhi kinerja seorang ASN," terang dia.

Aturan ASN tidak boleh menerima hadiah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 angka 8.

Menyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya karena untuk menjaga netralitas ASN.

"Pada prinsipnya kalau sesuai aturan yang berlaku itu TIDAK BOLEH, intuk mencegah terjadinya KKN. Begitu juga dengan kendaraan inventaris juga tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas dia.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved