Berita Pemprov Sumsel
Sampaikan LKPJ, Herman Deru Paparkan Keberhasilan Pembangunan Sumsel, Penurunan Angka Kemiskinan
Gubernur Sumsel H Herman Deru menghadiri Rapat paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian pengantar LKPJ
Editor:
bodok
SRIPOKU.COM/Kominfo Pemprov Sumsel
Dari kiri ke kanan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H Muchendi Mahzareki SE, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, Gubernur Sumsel H Herman Deru, dan Sekda Sumsel Ir SA Supriono, usai Rapat paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumsel (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (27/3/2023).
Pansus ini bersama para mitea menurutnya akan segera bekerja membahas dan meneliti bersama LKPJ Gubernur Sumsel Tahun 2022.
"Tentunya kita berharap dengan pembahasan yang cermat dan teliti dengan berpedoman pada peraturan dan UU yang berlaku sehinggga dewan dapat melakukan pengawasan dengan efektif," jelasnya.
Usai membacakan penyampaian LKPJ, Gubernur Sumsel Herman Deru ikut menyaksikan Penandatanganan Produk Perubahan Atas Peraturan DPRD Prov Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi SH, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H Muchendi Mahzareki SE, Sekda Sumsel Ir SA Supriono.
Tags
Sumsel Maju Untuk Semua
Gubernur Sumsel
Herman Deru
angka kemiskinan
Sampaikan LKPJ
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Berita Terkait: #Berita Pemprov Sumsel
| Menko Pangan Zulkifli Hasan Apresiasi Sumsel 100 Persen Siap Jalankan Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Gubernur Herman Deru Dampingi Para Menteri Tinjau Musbangkelsus di Banyuasin |
|
|---|
| Edward Candra Buka Rakor BKD - BKPSDM se-Sumsel, Forum Komunikasi dan Informasi Kepegawaian |
|
|---|
| Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah, Pemprov Sumsel Laksanakan PKS dengan Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| Edward Candra : Diperlukan Koordinasi, Pengawasan, Fasilitasi, dalam Menjalankan Sinkronisasi Perda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.