Berita Pemprov Sumsel
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri : Herman Deru Sukses Jalankan Tugas Diberikan Pusat
Gubernur Sumsel Herman Deru terus memperkokoh peran fungsi camat sebagai pemimpin di suatu wilayah. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan, Camat memiliki tugas cukup penting di pemerintahan.
Disamping berkewajiban menjalankan tugas umum pemerintahan, Camat juga berfungsi sebagai perangkat daerah.
"Karena itu, langkah Camat ini harus selaras dengan pemerintah diatasnya termasuk selaras dengan program Gubernur sehingga program pembangunan yang dilakukan berjalan baik," katanya.
Terlebih, lanjutnya, Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Dimana, dari identiikasi, Gubernur diamanahkan 46 wewenang yang harus dijalankan didaerah.
"Tugas Gubernur ini tidak mudah. Setiap tugas harus diselaraskan dengan pemerintahan di bawahnya. Apalagi ada 46 tugas yang diamanatkan pusat kepada Gubernur dan semuanya belum tentu berjalan baik," jelasnya.
Namun, dia menilai, Herman Deru merupakan salah satu Gubernur yang sukses mengimplementasikan tugas tersebut di daerah.
"Pak Herman Deru ini sukses menjalankan tugas yang diberikan pusat. Ini sangat kita apresiasi," terangnya.
Disamping itu, dia mengajak agar para Camat dan ASN tetap menjunjung netralitas dalam politik.
"Tahun depan ini tahun politik, jadi tetap jaga netralitas dan upayakan kondusifitas wilayah masing-masing," pungkasnya.
Diketahui, Rakor tersebut dihadiri sejumlah Bupati dan Walikota, OPD, dan Camat dari 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel.
| Menko Pangan Zulkifli Hasan Apresiasi Sumsel 100 Persen Siap Jalankan Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Gubernur Herman Deru Dampingi Para Menteri Tinjau Musbangkelsus di Banyuasin |
|
|---|
| Edward Candra Buka Rakor BKD - BKPSDM se-Sumsel, Forum Komunikasi dan Informasi Kepegawaian |
|
|---|
| Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah, Pemprov Sumsel Laksanakan PKS dengan Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| Edward Candra : Diperlukan Koordinasi, Pengawasan, Fasilitasi, dalam Menjalankan Sinkronisasi Perda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.