Terlambat Lapor SPT Tahunan Pajak, Berapa Besar Denda yang Akan Diterima ?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara bagi Wajib Pajak atau Badan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Berapa Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan Pajak? 

SRIPOKU.COM -- Salah satu kewajiban yang harus dilakukan masyarakat kepada negara adalah Pajak dan hal ini turut berlaku di Indonesia.

Kewajiban pajak dibebankan kepada setiap wajib pajak (WP) yang salah satu syaratnya adalah telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, kewajiban lain yang harus dilakukan oelh WP setiap tahunnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

SPT digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Lapor pajak SPT Tahunan harus dilakukan sebelum batas waktunya berakhir. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi berupa denda hingga pidana.

Lantas, berapa denda yang harus dibayar jika terlambat lapor SPT Tahunan pajak?

===

Denda telat lapor SPT Tahunan pajak

Dilansir dari Kompas.com (26/2/2023), bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor SPT Tahunan pajak, akan dikenai sanksi administrasi.

Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Besaran denda telat lapor SPT Pajak adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Namun, sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku terhadap Wajib Pajak berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Pembayaran sanksi denda tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

===

Sanksi pidana telat lapor SPT Tahunan pajak

Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.

Sanksi pidana tersebut dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Ancaman sanksi pidananya adalah penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Berdasarkan ketentuan itu, sanksi pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja:

  • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
  • Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
  • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11).
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Bentuk sanksi tersebut merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki kesadaran untuk melapor SPT Tahunan.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

===

Batas waktu lapor Pajak SPT Tahunan

Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, ada perbedaan batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pajak Orang Pribadi, dan Wajib Pajak Badan.

Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, adalah paling lambat 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya.

Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah paling lambat 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya.

Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan Pajak?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved