Terlambat Lapor SPT Tahunan Pajak, Berapa Besar Denda yang Akan Diterima ?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara bagi Wajib Pajak atau Badan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

IST/NET
FOTO ILUSTRASI -- Berapa Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan Pajak? 

SRIPOKU.COM -- Salah satu kewajiban yang harus dilakukan masyarakat kepada negara adalah Pajak dan hal ini turut berlaku di Indonesia.

Kewajiban pajak dibebankan kepada setiap wajib pajak (WP) yang salah satu syaratnya adalah telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, kewajiban lain yang harus dilakukan oelh WP setiap tahunnya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

SPT digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Lapor pajak SPT Tahunan harus dilakukan sebelum batas waktunya berakhir. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi berupa denda hingga pidana.

Lantas, berapa denda yang harus dibayar jika terlambat lapor SPT Tahunan pajak?

===

Denda telat lapor SPT Tahunan pajak

Dilansir dari Kompas.com (26/2/2023), bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor SPT Tahunan pajak, akan dikenai sanksi administrasi.

Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Besaran denda telat lapor SPT Pajak adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Namun, sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku terhadap Wajib Pajak berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Pembayaran sanksi denda tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

===

Sanksi pidana telat lapor SPT Tahunan pajak

Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved