Ini Tanda Laporan SPT Tahunan Anda ke Ditjen Pajak Berhasil Diterima
Maret menjadi bulan batas akhir melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk orang pribadi.
SRIPOKU.COM -- Tanggal 31 Maret 2023 ini akan menjadi batas waktu terakhir bagi para wajib pajak (WP) pribadi untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.
Selain bisa dilakukan secara offline, pelaporan SPT Tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi dari Direktorat Jenderal pajak (DJP), yaitu pajak.go.id.
Pelaporan SPT Tahunan secara online bisa dilakukan melalui menu e-Filing atau e-Form.
Lantas, seperti apa tandanya jika sudah melapor SPT pajak?
===
Begini tanda jika sudah lapor SPT Tahunan
Setelah melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor sebagai kepastian SPT sudah terlapor.
Bukti lapor yang selanjutnya disebut Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), dikirimkan melalui email yang terhubung dengan akun pajak.go.id.
Hal itu dibernarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.
Adapun bukti penerimaan elektronik tersebut memuat informasi sebagai berikut:
- Nama.
- NPWP.
- Tahun pajak.
- Masa pajak.
- Jenis SPT.
- Pembetulan.
- Status SPT.
- Nominal.
- Tanggal penyampaian.
- Nomor tanda terima elektronik.
- Ucapan terima kasih telah melaporkan SPT.

===
Cara lapor SPT tahunan
Pelaporan SPT secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id. Berikut tahapan-tahapannya:
- Kunjungi laman pajak.go.id dan klik "Login".
- sikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "Login".
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing".
- Klik "Buat SPT"
- Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
- Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul.
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
- Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya.
- Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT).
- Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga.
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6.
- Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
- Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B.
- Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang.
- Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT".
- Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Lapor SPT Pajak Tahunan? Ini Tandanya jika Telah Berhasil"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Panduan Lapor SPT Tahunan di DJP Online dan Situs djponline.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2024 |
![]() |
---|
Panduan Lapor SPT Tahunan di Situs djponline.pajak.go.id dan DJP Online |
![]() |
---|
Panduan Lapor SPT Tahunan Pajak Online di Situs djponline.pajak.go.id dan DJP Online |
![]() |
---|
Panduan Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak Online di Situs djponline.pajak.go.id Via HP |
![]() |
---|
Panduan Lapor SPT Tahunan Pajak Online di Situs DJP Online, Terakhir 31 Maret 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.