Tawaran Kajati DKI Soal Restorative Justice Disorot, Kuasa Hukum David Ozora Tegas Sebut Sesat Hukum

Begini tanggapan menohok dari kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini yang menolah tegas tawaran Kajati DKI Jakarta soal restorative justice.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/Kompas.com
Mellisa Anggraini (kiri) kuasa Hukum David Ozora memberikan tanggapan soal tawaran Kajati DKI Jakarta (kanan) untuk melalakukan damai. 

SRIPOKU.COM - Kabar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice kepada pihak David Ozora.

Pernyataan Kejati DKI Jakarta untuk pihak David Ozora mengambil sikap restorative justice (RJ) menuai sorotan.

Sontak tawaran dari Kejati DKI Jakarta membuat kuasa hukum David Ozora meradang.

Baca juga: Kondisi Terbaru David Ozora Hari ke-24, Respon Motorik Terus Meningkat, Akan Lakukan Terapi Stemcell

Kondisi David Ozora terbaru diungkap sang ayah, Jonathan Latumahina, tampak gerakan kognitif bulan membaik.
Kondisi David Ozora terbaru diungkap sang ayah, Jonathan Latumahina, tampak gerakan kognitif bulan membaik. (capture/Twitter)

Tawaran tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani.

Melansir dari KOMPAS.com, Reda Manthovani menawarkan David Ozora untuk mengambil jalur damai.

Ia lantas meminta untuk pihak David Ozora memilih restorative justice.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," ujar Reda Manthovani dikutip Sripoku.com dari KOMPAS.com, Jumat (17/3/2023).

Kendati begitu, penawaran tersebut tidak dipaksakan Reda Manthovani untuk dilakukan pihak David Ozora.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus," ucapnya.

"Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini," imbuhnya.

Kendati begitu, pihak David Ozora menyayangkan sikap dari Kepala Kejati DKI Jakarta.

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini mengatakan bahwa penawaran tersebut tergolong sesat hukum.

"Tawaran Restorative Justice terhadap penganiayaan david ini tentu sesat hukum," tulis Mellisa Anggraini dikutip Sripoku.com dari akun Twitternya, Jumat (17/3/2023).

"Sesat nalar dan sesat moral," imbuhnya.

Ia mempertanyakan kepada Kejati DKI Jakarta yang dianggapnya meremehkan kasus penganiayaan David Ozora.

"Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini?" tanyanya.

"Termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?" lanjutnya.

Baca juga: Imbas Ditolak LPSK, Lita Gading Komentari Nasib AG Kasus Penganiayaan David, Sebut Pelaku Kejahatan

Mellisa Anggraini (kiri) kuasa Hukum David Ozora memberikan tanggapan soal tawaran Kajati DKI Jakarta (kanan) untuk melalakukan damai.
Mellisa Anggraini (kiri) kuasa Hukum David Ozora memberikan tanggapan soal tawaran Kajati DKI Jakarta (kanan) untuk melalakukan damai. (capture/Kompas.com)

Hal itu diungkap Mellisa Anggraini karena tampak geram dengan penawaran dari Kejati DKI Jakarta.

Pasalnya menurut aturan hukum normatif, kata Mellisa Anggraini, restorative justice hanya diperuntukkan tindak pidana ringan.

"Dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5jt Dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ," jelasnya.

"Untuk pelaku anak dimungkinkan diversi jika ancaman pidana dibawah 7 tahun, sementara para pelaku ini dijerat pasal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," sambungnya.

Melissa Anggraini pun menyematkan komentar untuk ditujukkan kepada Kejaksaan Agung.

"Mohon atensinya @KejaksaanagungR untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi  Jaksa Agung," tegasnya.

Hal itu dilakukan Mellisa Anggraini karena melihat keadaan David Ozora pasca mendapat penganiayaan dari Mario Dandy Satrio.

Ia menguak kondisi David Ozora yang selama 25 hari berjuang untuk dapat sadar secara penuh.

"25 hari david masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif," jelasnya.

Sontak hal itu membuat Mellisa Anggraini bersikeras mempertanyakan penawaran dari Kejati DKI Jakarta.

"Bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative juctice?" tegasnya.

Selain itu, Mellisa Anggraini pun menyinggung omongan Kejati DKI Jakarta saat hadir menjenguk David Ozora.

Ia mengetahui bahwa saat itu, Kejati DKI Jakarta sama sekali tidak membahas persoalan restorative justice.

"Pada saat Kajati hadir membesuk david, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justice dengan keluarga," jelasnya.

"(Saat itu) yang ada Kajati memastikan bahwa yang dialami david ini merupakan penganiayaan berat," tambahnya.

Respon dari Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora menuai perhatian publik.

Sebanyak 27 ribu kali cuitan Mellisa Anggraini dibaca warganet.

Tak hanya itu, ayah David Ozora Jonathan Latumahina mencuit ulang unggahan Mellisa Anggraini di akun Twitternya @seeksixsuck.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved