Polda Sumsel
Sabu 7,53 Kg Diblender Campur Wipol & Ganja 33 Kg Dibakar, Kapolda Sumsel Ajak Warga Perangi Narkoba
Sabu-sabu seberat 7,53 Kg dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur wipol, pembersih lantai oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo
Penulis: Andi Wijaya | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sabu-sabu seberat 7,53 kilogram (Kg) dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur wipol, pembersih lantai oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Narkoba AKBP Mario Ivandry.
Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu atas keberhasilan ungkap kasus narkotika Satres Narkoba Polrestabes Palembang, juga diikuti oleh Walikota Palembang H Harnojoyo, Ketua DPRD Palembang, Kajari Palembang, Bid Labfor Polda Sumsel, di Mapolrestabes Palembang, Rabu, (15/3/2023), pukul 11.45.
Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 7,53 kilogram (kg), dengan cara diblender dan dicampur wipol.
Sedangkan ganja sebanyak 33 kg, dibakar dengan menggunakan tong serta api obor.
Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu 7,53 kg dan Ganja 33 kg hasil ungkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Menurut amanat Undang - Undang bahwa setiap barang bukti narkoba yang disita oleh aparat penegak hukum itu harus segera dimusnahkan.
"Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan juga atas dukungan dari bapak Walikota Palembang, DPRD Kota Palembang, Kajari, tokoh masyarakat, dan organisasi anti narkoba sehingga bisa melakukan pengungkapan ini," ungkap Kapolda Sumsel.
Lanjut Kapolda Sumsel, ada keyakinan bahwa narkotika atau obat - obatan terlarang lainnya yang ditangkap petugas keamanan itu sebagian kecil dibandingkan dengan yang beredar.
"Untuk itu kita bersama - sama memerangi Narkoba, kita sudah dalam kondisi yang tidak sangat baik yang mana penyalahgunaan narkoba sudah sampai ke desa-desa, baik di perkotaan maupun di perkebunan, dan pertambangan," tegasnya.
Kalau tidak ada kerjasama yang baik akan sulit memberantas peredaran narkoba ini.
"Kerjasama sesuai dengan perannya masing-masing misalnya tokoh agama melalui perkumpulan-perkumpulan agama, atau arahan melalui tausiyah, khutbah, dan untuk pemerintah daerah Walikota dan DPRD memberikan fasilitas untuk pengobatan dan rehabilitasi, mendukung tugas Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas," beber Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Kepada masyarakat satuan-satuan kecil yaitu keluarga. Ini yang paling penting karena yang bisa menyampaikan untuk sanak keluarga terdekat untuk tidak menggunakan narkoba.
"Kalau tidak berani silahkan hubungi nomor bantuan Polisi, polisi yang terdekat pasti akan menghubungi keluarga bersangkutan dan keamanannya di jamin tidak usah takut untuk melapor," kata Kapolda Sumsel yang akan merahasiakan pemberi informasi yang masuk.
Sementara itu, Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan, narkoba bisa membunuh akal sehat manusia jadi bila akal sehat sudah terbunuh maka tidak bisa kita bayangkan.
"Akan seperti apa bangsa ini kedepan, apabila anak muda generasi penerus sudah terbunuh karena narkoba. Oleh karenanya atas nama Pemerintah, masyarakat, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang hari ini telah memusnahkan barang bukti hasil ungkap berupa sabu dan ganja," katanya.
sabu-sabu diblender
Polda Sumsel
Polrestabes Palembang
Irjen Pol A Rachmad Wibowo
Ganja 33 Kg Dibakar
Kapolda Sumsel
Kombes Pol Mokhamad Ngajib
Kapolda Sumsel Terapkan Mutasi Jabatan untuk Penyegaran dan Penguatan Kinerja Personel |
![]() |
---|
Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel T.A.2025. |
![]() |
---|
Kapolda Sumsel Hadiri Acara Penghormatan Purna Tugas Komjen Pol Ahmad Dofi |
![]() |
---|
JENDERAL Ini Cuma Butuh Waktu 2 Jam, Gowes Sepeda dari Kota Palembang ke Kayu Agung Mapolres OKI |
![]() |
---|
HUT RI ke-80, Kapolda Sumsel Hadiri Malam Renungan Suci di TMP Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.