Muratara Memilih

Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 di Muratara Rampung, KPU Belum Sampaikan ke Publik, Masih Dicek

Saat ini KPU setempat masih merampungkan data tersebut dari PPS dan PPK berdasarkan laporan hasil coklit Pantarlih di masing-masing desa/kelurahan.

Editor: Ahmad Farozi
Dok KPU Muratara
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Muratara, Heriyanto. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muratara, Heriyanto mengatakan, tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 telah selesai.

Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang berlangsung sejak 12 Februari 2023 sudah berakhir, Selasa (14/3/2023) kemarin.

Saat ini KPU setempat masih merampungkan data tersebut dari PPS dan PPK berdasarkan laporan hasil coklit Pantarlih di masing-masing desa/kelurahan.

"Tahapan coklit sudah selesai tanggal 14 Maret kemarin. Kini kita masih mengecek laporan dari PPS dan PPK," kata Heriyanto, Rabu (15/3/2023).

Dia menerangkan, data yang dicoklit adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Data tersebut disandingkan dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dilakukan oleh KPU Muratara.

Ada 82 desa dan 7 kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan se-Kabupaten Muratara dengan jumlah TPS sebanyak 650 tempat.

Heriyanto mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik terkait hasil coklit karena masih proses pengecekan data.

Dia juga belum bisa memastikan jumlah pemilih yang kemungkinan dicoret dari data yang dicoklit, seperti pemilih meninggal dunia atau pemilih yang telah menjadi anggota TNI/Polri.

Sebab bila sudah menjadi anggota TNI/Polri, maka tidak punya hak memilih karena harus netral, sehingga akan dicoret dari dalam data pemilih.

"Itu belum bisa kita sampaikan, belum rampung, masih kita cek, mungkin besok sudah ada gambarannya," kata Heriyanto.

Setelah rampung, langkah KPU Muratara selanjutnya memasukkan data pemilih ke dalam aplikasi Sidalih.

Selanjutnya akan dilakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di seluruh TPS pada 30 dan 31 Maret mendatang.

Selesai penetapan DPS, maka akan ada proses penentuan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Selama DPSHP, tak menutup kemungkinan ada daftar pemilih yang meninggal dunia, menikah berusia di bawah 17 tahun, atau pindah domisili.

"Kemungkinan ada perubahan lagi pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara Nasional pada tanggal 23 Juni," kata Heriyanto. (rahmat aizullah/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved