Tutorial

Daftar 3 Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online, 31 Maret 2023 Terakhir

Warga negara yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

DJP
Ilustrasi lapor SPT Online Melalui e-Filing. 

Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Sementara itu, WP yang penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770.

WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

===

Cara lapor SPT Tahunan 2022

Setelah memahami jenis formulir ketika pengisian, WP perlu mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan 2022 bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form.

Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.

Risiko menggunakan SPT Tahunan melalui e-Filing adalah kesalahan jaringan atau sistem yang menyebabkan WP mengisi formulir dari awal.

Nah, risiko tersebut dapat dicegah menggunakan e-Form yang memudahkan WP mengisi formulir di lain waktu jika belum selesai.

WP diberi fasilitas pada menu print and save file untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan di lain waktu.

Mereka juga dapat menyimpan dokumen SPT Tahunan yang sudah diisi untuk diteruskan di kemudian hari.

Adapun, WP disarankan untuk mengisi SPT Tahunan secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga.

Berikut cara mengisi SPT Tahunan:

1. Formulir 1770 SS melalui e-Filing

  • Menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT" WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  • Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved