Tutorial

Daftar 3 Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online, 31 Maret 2023 Terakhir

Warga negara yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

DJP
Ilustrasi lapor SPT Online Melalui e-Filing. 

SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara wajib melakukan pengisian Surat Pemberitahuan atau SPT jika telah memiliki penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan dnegan dua cara, yaitu datang langsung ke kantor pajak atau dilakukan secara daring (online).

Lantas seperti apa skema pelaporan SPT Tahunan yang mana pada tahun 2023 akan ditutup pada akhir Maret ini ?

Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain.

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT Tahunan 2022.

===

Jenis SPT Tahunan pribadi

Sebelum mengetahui cara lapor SPT Tahunan2022, ketahui dulu jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru ketika mengisi data.

Ada tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun, yakni:

1. Formulir 1770SS

WP yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS.

Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Berbeda dengan formulir 1770SS, formulis 1770S wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved