Tutorial
Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online Untuk Melaporkan SPT Tahunan ?
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2023.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan cabang, ketentuan dan syaratnya meliputi:
- Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang
- Formulir permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Surat pengangkatan
- Surat penunjukan Pimpinan kantor cabang
- WNI dilengkapi dengan KTP, sedangkan WNA dilengkapi dengan paspor
- NPWP badan
- NPWP wakil wajib pajak
- Email aktif
- Surat kuasa dan KTP dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.
===
Cara mendapatkan EFIN
Dilansir dari Kompas.com (7/3/2023), cara mendapatkan EFIN adalah dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili masing-masing.
Guna mengetahui alamat email masing-masing KPP, dapat disimak di laman: www.pajak.go.id/unit-kerja.
Berikut tata cara mendapatkan dan mengaktifkan EFIN wajib pajak:
1. Wajib pajak orang pribadi
Khusus wajib pajak pribadi yang ingin mendapatkan nomor EFIN, berikut caranya:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di situs https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang sudah diisi dengan lengkap.
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli, pastikan semua terlihat jelas.
- Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subyek email "Permintaan Nomor EFIN".
- Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor ponsel.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto memegang KTP dan NPWP, kemudian kirim.
- Tunggu beberapa hari, KPP domisili akan mengirimkan nomor EFIN.
2. Wajib pajak badan
Bagi wajib pajak badan pusat atau cabang, berikut tata cara mendapatkan EFIN:
- Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, benar, dan jelas.
- Lengkapi formulir dengan tanda tangan dan stempel.
- Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta kartu NPWP pengurus.
- Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh pengurus terdaftar atau diajukan melalui email dengan memindai seluruh dokumen persyaratan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP.
- Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data Ditjen Pajak.
- Selanjutnya, KPP akan mengirimkan nomor EFIN.
EFIN yang diperoleh bersifat rahasia, sehingga harus disimpan dengan baik.
Nomor ini juga tidak boleh disebarkan kepada orang lain.
Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak selanjutnya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filling.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Nomor Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.