Buya Menjawab

Buya Menjawab: Tentang Nazar

Saya memiliki nazar dan ingin membayarnya. Saya pernah dengar tausiyah katanya bayar nazar bisa dengan membelikan 10 anak yatim dan piatu makanan.

|
Editor: Bejoroy
(ABC INDONESIA)
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
BUYA, saya mau bertanya. Saya memiliki nazar dan ingin membayarnya. Saya pernah dengar tausiyah katanya bayar nazar bisa dengan membelikan 10 anak yatim dan piatu makanan. Yang ingin saya tanyakan bolehkah makanan itu kita ganti dengan uang. Wassalam’alaikum. Wr.Wb.
08578847XXXX

Jawaban:
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.
Ananda! Nazar menurut arti bahasa adalah janji dalam kebaikan dan keburukan.

Menurut istilah syara’; berjanji dalam kebaikan, bukan keburukan. Dalam Al-Quran Surah Ad Dhr ayat 7 artinya; ”... mereka menunaikan nazar.”

Di dalam sebuah Hadits Rasulullah Saw. yang artinya; “Barang siapa yang bernazar akan ta’at kepada Allah SWT, maka taatilah, barang siapa yang bernazar akan mendurhakai Allah S.W.T. maka jangan mendurhakai-Nya. (HR. Bikhari dan lainnya)

Apabila ananda sudah bernazar untuk melakukan suatu kebaikan, maka wajib hukumnya melaksanakan nazar tersebut menurut apa yang ananda niatkan ketika itu. Apabila tidak ananda laksanakan berdosa hukumnya. Allah SWT menyatakan dalam surah An-Nahl ayat 91 artinya; ”Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.”

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Apabila ananda bersumpah dengan menggunakan nama Allah, lalu ananda tidak melaksanakan sumpah itu, maka ananda diwajibkan membayar kafarat sumpah (denda) menurut urutan sebagai berikut;
1. Memerdekakan budak, jika tidak
2. Berpuasa tiga hari berturut-turut, jika tidak
3. Memberi makan 10 fakir miskin.

Kafarat tersebut berdasarkan Firman Allah SWT. surah Al-Maidah ayat 89 yang artinya; ”Maka kafarat (melanggar) sumpah itu; ialah memberi makan sepuluh orang miskin; yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.”

Pertanyaan ananda; apakah boleh diganti dengan uang? Jawabnya sebagaimana zakat fitrah yang menurut Hadits adalah Kurma sebagai makanan pokok (Kutul Balad) ummat Islam di Madinah, diqiaskan oleh Imam Syafi’i dengan makanan pokok di negeri masing-masing, maka boleh di ganti dengan beras makanan pokok di Palembang. Menurut Mazhab Hanafi boleh di ganti dengan uang, karena Imam Hanafi menggunakan Istikhsan (yang terbaik) adalah harganya (qimmah). Jadi boleh saja di ganti dengan Uang sejumlah makanan untuk masing-masing orang miskin tersebut menurut patutnya ketika ananda memberikan makan buat keluarga. Terima kasih. (*)

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved