Breaking News

Berita Pali

Sidang Korupsi Gedung DPRD PALI, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Eksepsi, Bebaskan dari Dakwaan 

Kuasa hukum dari terdakwa Irwan ST MT (IR) menyampaikan eksepsi dalam sidang perkara kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
handout
Sidang Perkara korupsi Gedung DPRD PALI Tahun anggaran 2021 di PN Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan 

SRIPOKU.COM, PALI -- Kuasa hukum dari terdakwa Irwan ST MT (IR) menyampaikan eksepsi dalam sidang perkara kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun anggaran 2021 pada sidang lanjutan agenda pembacaan eksepsi di PN Palembang, Rabu (1/3/2023) kemarin.

Dijelaskan kuasa hukum IR, Al Ari Hidayat menjelaskan bahwa sebagaimana Perpres RI No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran berkewajiban menguji kebenaran materil, memeriksa, dan meneliti dokumen-dokumen yang telah diserahkan kepada Pengguna Anggaran untuk di setujui atau tidak. 

Artinya unsur menyalahgunakan kewenangan bukanlah kesalahan rerdakwa Irwan, melainkan kesalahan saudara Saksi Ahmad Hidayat selaku Pimpinan dan Pengguna Anggaran yang mengeluarkan keputusan terakhir.

"Dakwaan JPU terhadap terdakwa Irwan error in persona. Tidak cermat, kurang syarat materil dan unsur tindak pidana yang didakwakan kabur atau obscuur libel," ungkap Al Ari Hidayat, Kamis (2/2/2023). 

Berdasarkan demikian, sehingga dapat disimpulkan, bahwa dakwaan JPU terhadap terdakwa Irwan mengenyampingkan fakta-fakta hukum lainnya.

 "Oleh karena itu tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada klien kami tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, Penuntutan, dan peradilan," jelasnya.

"Berdasarkan hasil BAP terhadap saksi - saksi dan bukti sesuai pasal 51 ayat.1 dan 2 sudah seharusnya terdakwa IR dilepaskan dari segala dakwaan karena yang bersangkutan sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kuasa penerima Anggaran." katanya.

Sementara, Kejari PALI menyampaikan bahwa pada sidang kedua perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa an IR.

"Penyampaian eksepsi dari terdakwa IR saja, sementara terdakwa yang lain tidak mengajukan eksepsi. Untuk putusan sela terdakwa IR hari senin (6/3/2023). Kemudian, majelis hakim minta sekalian  lanjut hari Rabu (8/3/2023) pemeriksaan saksi untuk 4 orang terdakwa," katanya.

Dari perkara itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mr, Dn, Ir, dan Yr. Kerugian negara yang ditimbulkan berada di kisaran angka Rp7 Miliar.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved