PALI Memilih

Tandai Sudah Dicoklit Pantarlih, Bawaslu PALI Pasang Stiker di Rumah Warga

Pemasangan stiker itu untuk penanda jika sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh Pantarlih.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
reigan/sripoku.com
Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI memasang stiker di rumah warga. Pemasangan stiker itu untuk penanda jika sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

SRIPOKU.COM, PALI - Plt Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI, Adi Kurniawan mengatakan, pihaknya menempel stiker di rumah-rumah warga.

Pemasangan stiker itu untuk penanda jika sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Kita tempel stiker itu jika sudah dicoklit sesuai Kartu Keluarga (KK)," ungkap Adi Kurniawan, Rabu (28/2/2203).

Dijelaskan, pihak Bawaslu PALI juga telah melakukan apel patroli kawal hak pilih. Dimana, nantinya akan ada dibangun posko pengaduan kawal hak pilih.

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu PALI, Basrul menyebutkan, pelaksanaan apel patroli pengawasan, menandakan pihaknya akan menggelar patroli pengawasan seluruh tahapan Pemilu 2024.

Dijelaskan, pengawasan kawal hak pilih itu berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022.

Disebutkan, pihaknya saat ini telah membuka posko menjaga hak pilih yang dibentuk sebagai langkah pengawasan.

"Disamping itu, kita juga menunggu laporan masyarakat melalui posko tersebut," katanya.

"Nanti petugas, baik tingkat kecamatan, kelurahan atau desa akan berpatroli menjemput bola untuk melakukan patroli kawal hak pilih," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved