Tutorial

Cara Mengatasi Munculnya Pesan Error Saat Isi e-Filing Ketika Lapor SPT Tahunan

Masyarakat sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak sejak awal Januari 2023.

DJP
FOTO ILUSTRASI -- Muncul pesan eror saat isi e-Filing SPT tahunan, berikut cara mengatasinya 

SRIPOKU.COM -- Sejak awal Januari 2023, warga Indonesia sudah beisa malukan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Namun, proses pelaporan SPT Tahunan akan ditutup pada tanggal 31 Maret 2023 nanti.

Seperti diketahui, proses pelaporan ini wajib dilakukan oleh setiap Wajib Pajak yang sudah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Cara lapor SPT Tahunan pribadi bisa dilakukan secara mandiri maupun online memakai e-Filing dan e-Form di DJP Online.

Ketika melakukan pengisian SPT, Anda mungkin menemukan pesan eror saat melakukan pengisian.

Berikut ini sejumlah pesan eror yang bisa muncul saat isi e-Filing beserta cara penyelesaiannya sebagaimana dikutip dari laman DJP:

===

1. Eror 405

Jika muncul pesan "EROR 405" saat sedang membuat SPT maka penyebabnya bisa karena status NPWP wajib pajak (WP).

Untuk mengatasi masalah ini maka Anda bisa menghubungi petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda.

2. NTPN tidak valid

Apabila muncul pesan "NTPN tidak valid" maka bisa terjadi karena NTPN yang diisi tak sesuai sistem.

Solusinya, pastikan tidak ada kesalahan pengisian NTPN di mana pengisian harus diisi dengan karakter yang case sensitive.

Selain itu pastikan kode jenis setor dan MAP harus sesuai.

Jika masalah belum terselesaikan maka bisa menghubungi KPP terdaftar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved