Kematian Kacab Bank di Jaktim

Ucapan Hakim Militer Pangkat Kolonel Bikin Keluarga Ilham Pradipta Tersinggung, Ini Kalimatnya

Menurut Edwin, dana pensiun merupakan hak korban sebagai pekerja dan tidak berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Tribunnews.com
Pembunuhan Kacab Bank BUMN - Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menyatakan keluarga korban tersinggung dengan ucapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan nota pembelaan tiga terdakwa penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, pada Kamis (21/5/2026). (Gita Irawan/Tribunnews.com) 
Ringkasan Berita:
  • Keluarga korban pembunuhan Kacab Bank BUMN keberatan atas pernyataan hakim terkait dana pensiun korban dalam sidang restitusi.
  • Kuasa hukum keluarga menilai dana pensiun tidak berkaitan dengan tuntutan restitusi akibat tindak pidana pembunuhan.
  • Pihak keluarga berencana melaporkan pernyataan hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, mengaku tersinggung dengan pernyataan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan nota pembelaan tiga terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, mengatakan pernyataan hakim terkait dana pensiun korban dinilai tidak memiliki kaitan dengan permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan istri korban sebesar Rp5,8 miliar.

Menurut Edwin, dana pensiun merupakan hak korban sebagai pekerja dan tidak berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi.

“Urusan pensiun itu urusan ketenagakerjaan, restitusi itu terjadi karena adanya pembunuhan ini. Itu yang buat kami kecewa,” ujarnya usai persidangan.

Ia menilai pernyataan hakim menunjukkan kurangnya empati terhadap keluarga korban yang kehilangan sosok suami dan ayah.

“Nah, itu pun masih melukai perasaan keluarga korban dengan statement Ketua Majelis yang menyatakan bahwa oditur harus mengecek kepada bank tempat korban bekerja, dana itu sudah termasuk pensiun apa belum,” katanya.

Atas hal tersebut, pihak keluarga berencana melaporkan tindakan hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawas MA.

“Kami akan kirim surat ke KY, kami akan kirim surat ke Bawas MA karena statement tersebut melukai hati keluarga korban,” tegas Edwin.

Pernyataan hakim bermula ketika Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Wasinton Marpaung, membacakan permohonan restitusi dari istri korban, Puspita Aulia, kepada total 18 terdakwa senilai Rp5,8 miliar.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan apakah perhitungan restitusi tersebut sudah memperhitungkan dana pensiun atau tunjangan yang diterima korban dari tempatnya bekerja.

“Iya. Atau dapat apa, tunjangan apa? Kan itu harus dihitung juga,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian meminta oditur melengkapi data terkait kemungkinan dana pensiun korban dalam perhitungan restitusi tersebut.

Kasus ini sendiri menyeret tiga terdakwa oknum TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru yang diadili di pengadilan militer, serta 15 terdakwa lain yang diproses di pengadilan negeri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Korban Tersinggung Ucapan Hakim Militer di Sidang Kacab Bank BUMN, Akan Lapor KY dan MA

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved