Kematian Kacab Bank di Jaktim
Ucapan Hakim Militer Pangkat Kolonel Bikin Keluarga Ilham Pradipta Tersinggung, Ini Kalimatnya
Menurut Edwin, dana pensiun merupakan hak korban sebagai pekerja dan tidak berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi
Ringkasan Berita:
- Keluarga korban pembunuhan Kacab Bank BUMN keberatan atas pernyataan hakim terkait dana pensiun korban dalam sidang restitusi.
- Kuasa hukum keluarga menilai dana pensiun tidak berkaitan dengan tuntutan restitusi akibat tindak pidana pembunuhan.
- Pihak keluarga berencana melaporkan pernyataan hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
SRIPOKU.COM, JAKARTA — Keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, mengaku tersinggung dengan pernyataan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan nota pembelaan tiga terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, mengatakan pernyataan hakim terkait dana pensiun korban dinilai tidak memiliki kaitan dengan permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan istri korban sebesar Rp5,8 miliar.
Menurut Edwin, dana pensiun merupakan hak korban sebagai pekerja dan tidak berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi.
“Urusan pensiun itu urusan ketenagakerjaan, restitusi itu terjadi karena adanya pembunuhan ini. Itu yang buat kami kecewa,” ujarnya usai persidangan.
Ia menilai pernyataan hakim menunjukkan kurangnya empati terhadap keluarga korban yang kehilangan sosok suami dan ayah.
“Nah, itu pun masih melukai perasaan keluarga korban dengan statement Ketua Majelis yang menyatakan bahwa oditur harus mengecek kepada bank tempat korban bekerja, dana itu sudah termasuk pensiun apa belum,” katanya.
Atas hal tersebut, pihak keluarga berencana melaporkan tindakan hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawas MA.
“Kami akan kirim surat ke KY, kami akan kirim surat ke Bawas MA karena statement tersebut melukai hati keluarga korban,” tegas Edwin.
Pernyataan hakim bermula ketika Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Wasinton Marpaung, membacakan permohonan restitusi dari istri korban, Puspita Aulia, kepada total 18 terdakwa senilai Rp5,8 miliar.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan apakah perhitungan restitusi tersebut sudah memperhitungkan dana pensiun atau tunjangan yang diterima korban dari tempatnya bekerja.
“Iya. Atau dapat apa, tunjangan apa? Kan itu harus dihitung juga,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim kemudian meminta oditur melengkapi data terkait kemungkinan dana pensiun korban dalam perhitungan restitusi tersebut.
Kasus ini sendiri menyeret tiga terdakwa oknum TNI yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru yang diadili di pengadilan militer, serta 15 terdakwa lain yang diproses di pengadilan negeri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Korban Tersinggung Ucapan Hakim Militer di Sidang Kacab Bank BUMN, Akan Lapor KY dan MA
Kematian Kacab Bank di Jaktim
Kacab Bank
Kacab Bank BUMN dibunuh
pembunuh kacab bank
Marselinus Edwin
Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto
hakim militer
Mohamad Ilham Pradipta
| Fakta Baru Pasca Rekonstruksi Kematian Kacab Bank BUMN, Polisi Tambah Pasal, Oknum Kopasus Bertambah |
|
|---|
| Terungkap Saat Rekon, Satu Lagi Oknum Kopassus Terlibat Kematian Kacab Bank BUMN, Total Tiga |
|
|---|
| TERUNGKAP Peran Serka N dan Kopda FH, 2 Oknum Prajurit Kopassus yang Culik dan 'Habisi' Kacab Bank |
|
|---|
| Gelagat Aneh Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik Suruhan Oknum Kopassus, Ilham Pradipta Mendadak Merokok |
|
|---|
| PENYEBAB Polisi Nyatakan Kematian Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Terencana Dikuak, Sebut Niat Awal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Marselinus-Edwin.jpg)