Breaking News

Tutorial

Cara Mengatasi Munculnya Pesan Error Saat Isi e-Filing Ketika Lapor SPT Tahunan

Masyarakat sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak sejak awal Januari 2023.

DJP
FOTO ILUSTRASI -- Muncul pesan eror saat isi e-Filing SPT tahunan, berikut cara mengatasinya 

3. Nomor pemindahbukuan tidak valid

Masalah ini bisa muncul karena nomor pemindahbukuan yang diisi tak sesuai dengan sistem.

Nomor pemindahbukuan harus diisi dengan karakter yang case sensitive dan sesuai formatnya.

Jika muncul masalah ini maka pastikan tak ada kesalahan pengisian dan jika pengisian masih gagal, hubungi KPP terdaftar.

4. Jenis pembayaran tidak dipilih

Penyebab munculnya pesan eror tersebut adalah wajib pajak tak memilih apakah dirinya memenuhi kurang bayar secara NTPN atau Pbk.

Solusi masalah ini yakni wajib pajak harus memilih dulu data yang diisi apakah NTPN atau Pbk.

5. Jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta

Perlu diketahui bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tak bisa dipakai wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta.

Dengan demikian jika muncul pesan eror tersebut maka wajib pajak bisa menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 atau 1770S.

6. NPWP tidak ditemukan

Apabila mendapatkan pesan "NPWP tidak ditemukan" ketika menginput bukti potong pada SPT 1770S, maka masalah bisa muncul karena NPWP yang dimasukkan pada bagian bukti potong tak ada dalam sistem.

Solusinya adalah cek kembali NPWP pemotong.

Pastikan NPWP pemotong yang dimasukkan sudah benar dengan 15 digit angka.

7. WP tidak lengkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved