Tutorial

Cara Mengatasi Munculnya Pesan Error Saat Isi e-Filing Ketika Lapor SPT Tahunan

Masyarakat sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak sejak awal Januari 2023.

DJP
FOTO ILUSTRASI -- Muncul pesan eror saat isi e-Filing SPT tahunan, berikut cara mengatasinya 

Pesan eror berupa "WP tidak lengkap" saat pengisian SPT 1770S maka kemungkinannya karena NPWP yang dimasukkan pada bagian bukti potong tak berjumlah 15 digit.

Untuk mengatasinya pastikan untuk mengecek NPWP pemotong.

Wajib pajak harus memasukkan NPWP pemotong dengan benar sebanyak 15 digit angka.

8. Eror 302

Munculnya notifikasi "Eror 302" bisa terjadi karena koneksi yang terputus atau session time out di mana idle time melebihi 30 menit.

Guna mengatasi masalah ini Anda bisa login kembali.

Selanjutnya jika isian cukup banyak atau data belum lengkap bisa memakai e-Form sebagai alternatif.

9. Tidak dapat masuk ke halaman e-Filling

Apabila wajib pajak tidak dapat masuk ke halaman e-Filling, maka kemungkinannya nomor telepon pada profil wajib pajak belum terisi.

Selain itu hal ini bisa terjadi karena role e-filing tidak ada.

Wajib pajak bisa melakukan update profil pada DJP Online.

Wajib pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak jika masalah belum teratasi.

10. SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar

Jika muncul status "SPT kurang bayar" maka penyebabnya di antaranya adalah WP belum melakukan pembayaran, atau sudah melakukan pembayaran pajak namun nominal yang dibayarkan kurang dari nilai kurang bayar pada SPT.

Untuk mengatasi masalah ini maka WP harus melakukan pembayaran terlebih dahulu agar bisa melaporkan SPT. Pembayaran dilakukan sesuai nilai kurang bayar pada SPT.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved