Tutorial

Bagaimana Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan Secara Online Lewat e-Filing ? Ini Tutorialnya

Pelaporan SPT tahunan pajak sudah dimulai sejak awal Januari 2023 dan batas akhir pelaporan bagi Wajib Pajak Pribadi adalah 31 Maret 2023.

pajak.go.id
FOTO ILUSTRASI -- Cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online via e-Filing. 

* Pilih layanan "e-Filling"

* Pilih "Buat SPT"

* Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih klik "Upload SPT"

* Klik "Browser" dan pilih file .csv dari e-SPT Anda

* Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada

* Upload SPT Anda "Start Upload"

* Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai

* Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

* Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke e-mail WP.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

* Bukti pemotongan pajak

* Daftar penghasilan

* Daftar harta dan utang

* Daftar tanggungan keluarga

* Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved