Tutorial

Tutorial Cara Membuat dan Mendaftar NPWP Secara Online, Ini Syarat-syaratnya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia.

Kompas.com
FOTO ILUSTRASI -- Ini syarat dan cara membuatnya NPWP secara online. 

SRIPOKU.COM -- Salah satu hal penting dalam proses administrasi perpajakan di Indonesia adalah adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP memiliki banyak fungsi penting, di mana salah satunya berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak yang akan melaksanakan semua hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.

Proses pembuatan NPWP sendiri terbilang mudah dimana sekarang para wajib pajak sudah bisa mendaftar NPWP secara online.

Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat NPWP secara online, berikut syarat dan cara membuatnya:

===

Syarat daftar NPWP online 2023

Terkait syarat dan prosedur pendaftaran, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan belum ada perubahan.

“Syarat pendaftaran NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan PER 4/PJ/2020,” kata Neilmaldrin dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).

Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP online:

1. Menyiapkan file Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK).

3. Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

===

Dilansir dari website resmi pajak, berikut cara mendaftar NPWP secara online dan mandiri:

1. Pendaftaran akun

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved