Tutorial
Tutorial Cara Membuat dan Mendaftar NPWP Secara Online, Ini Syarat-syaratnya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia.
1. Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP," maka Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.
2. Setelah itu, Klik "Daftar", kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik "Daftar".
3. Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik "Link verifikasi".
4. Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar.
5. Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik "Link aktivasi"
2. Registrasi data
Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan kembali ke menu login.
Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Ikuti panduan pengisian berikut:
Kategori
Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.
Status
* Pusat: menunjukan pusat kegiatan/usaha.
* Cabang.
Kewarganegaraan
* WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”).
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.