Tutorial

Tutorial Cara Membuat dan Mendaftar NPWP Secara Online, Ini Syarat-syaratnya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia.

Kompas.com
FOTO ILUSTRASI -- Ini syarat dan cara membuatnya NPWP secara online. 

1. Buka situs pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP," maka Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.

2. Setelah itu, Klik "Daftar", kemudian isi email aktif dan kode captcha, lalu Klik "Daftar".

3. Buka dan periksa kotak masuk email dan cek pada kotak masuk (termasuk folder spam), lalu Klik "Link verifikasi".

4. Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai dengan identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, dan daftar.

5. Setelah itu, buka dan periksa kotak masuk email kembali, Klik "Link aktivasi"

2. Registrasi data

Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan kembali ke menu login.

Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Ikuti panduan pengisian berikut:

Kategori

Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.

Status

* Pusat: menunjukan pusat kegiatan/usaha.

* Cabang.

Kewarganegaraan

* WNI: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), captcha, dan lakukan validasi (klik “cek”).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved