Tutorial
Tutorial Cara Membuat dan Mendaftar NPWP Secara Online, Ini Syarat-syaratnya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan di Indonesia.
* WNI: Alamat KTP.
* WNA: Alamat pada KITAS/KITAP.
Alamat Tempat Usaha
Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.
Catatan: Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.
Persyaratan
Silakan untuk mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia.
Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB!
Apabila muncul tulisan "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, lalu Klik "Next".
Pernyataan
Cermati pernyataan, dan beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini:
* Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau
* Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif
3. Token
1. Kembali ke status pendaftaran pada menu "Dashboard"
2. Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token, Klik "Minta Token" pada kolom aksi. Token akan dikirim ke email terdarfat.
3. Salin token yang muncul pada kotak masuk/spam email dan kirim melalui kolom aksi "Kirim Permohonan"
4. Proses pendaftaran Wajib Pajak secara mandiri sudah selesai. Persetujuan permohonan akan diinformasikan melalui email. Anda bisa mengecek kotak masuk email untuk mengunduh NPWP online.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar NPWP Online, Ini Syarat dan Cara Membuatnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.