Berita Lahat

Rencana Damkar Jadi OPD Masuk Pembahasan Raperda 2023 di DPRD Lahat, Selama Ini Gabung Satpol PP

Sekda Lahat, Chandra mengatakan, sangat mendukung Damkar menjadi OPD sendiri. Mengingat tugas Damkar ini sangat mulia berikan layanan masyarakat.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Ahmad Farozi
ehdi amin/sripoku.com
Petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Lahat saat melakukan simulasi memadamkan api. 

SRIPOKU.COM, LAHAT – Keinginan unit pemadam kebakaran jadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sendiri dan tidak lagi gabung dengan Dinas Satpol PP Lahat, bakal terwujud.

Pasalnya, usulan tersebut kini sudah masuk dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2023 di DPRD Lahat.

Jika raperda ini nantinya disahkan jadi peraturan daerah (Perda), Damkar Lahat tidak lagi berpindah pindah indukan kerja.

Diketahui, sebelum gabung dengan Dinas Satpol PP, Damkar Lahat juga sempat tergabung di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lahat.

Sekda Lahat, Chandra mengatakan, sangat mendukung Damkar menjadi OPD sendiri.

Mengingat tugas Damkar ini sangat mulia, dalam berikan pelayanan ke masyarakat.

Disisi lain, kebutuhan pokok, serta tanggung jawab dalam melayani masyarakat sangat kompleks.

Jika Damkar jadi OPD tersendiri, fungsi Damkar dalam melayani masyarakat akan jadi lebih maksimal.

"Jika Damkar masih gabung dengan fungsi lain, fungsinya sendiri pasti tidak akan optimal. Pembentukan OPD Damkar ini, untuk optimalisasi pelayanan ke masyarakat," kata Chandra, Jumat (17/2/2023).

Plt Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan mengatakan, kabupaten/kota harus mendirikan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2019, tentang struktur organisasi Damkar.

Dengan menekankan lima layanan dasar, yaitu respon time pengendalian, penanganan pemadaman kebakaran, evakuasi korban, pendataan, dan evaluasi.

"Jika nanti sudah dipecah, Damkar jadi dinas tipe B, ada tiga kepala bidang dan satu sekretaris," katanya.

"Saat ini masih pembahasan raperdanya, jika selesai dengan cepat, kemungkinan baru terbentuk di APBD perubahan nanti," ujar Herry.

Menurut Herry, kejadian kebakaran tidak bisa dianggap sepele. Jika tidak diantisipasi, dampak yang terjadi bisa luar biasa.

Karena itu, kejadian kebakaran jadi permasalahan yang penting dan strategis.

Dimana bukan saja bisa menyebabkan korban nyawa, tetapi jika sudah terjadi kebakaran bisa menimbulkan kerugian harta dan benda.

Bahkan bisa mengganggu aktivitas sosial, ekonomi dan budaya di tengah masyarakat.

"Tugas damkar bukan hanya menangani, dan lakukan evakuasi korban kebakaran saja. Melainkan lakukan tugas penyelamatan kondisi membahayakan non kebakaran," katanya.

"Seperti evakuasi sarang tawon, ular yang masuk ke rumah warga, evakuasi orang masuk sumur, dan sebagainya. Dengan sudah jadi OPD sendiri, tugas dan fungsi Damkar tentunya akan lebih jelas," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved