Polres OKI
Tutup Akses Jalan Umum Menuju SMKN 3 Kayuagung, Polres OKI Tetapkan Tiga Orang Menjadi Tersangka
SMK Negeri 3 Kayuagung, Polres OKI Polda Sumsel, tetapkan tiga orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana merintangi jalan umum
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Dampak dari pemblokiran akses jalan menuju hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung, Polres OKI Polda Sumsel, tetapkan tiga orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana merintangi jalan umum yang menyebabkan fungsi jalan di ruang pemanfaatan jalan terganggu.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, bahwa pemblokiran akses jalan menuju hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung Kabupaten OKI, yang dilakukan oleh pihak klaim ahli waris pemilik lahan.
Menyebabkan aktivitas baik para siswa-siswi, guru dan masyarakat menjadi terganggu hingga menyulitkan mobilitas masyarakat.

Dimana dengan adanya penutupan ke empat sisi jalan menggunakan tembok beton tersebut. Membuat sepeda motor maupun mobil tidak bisa melintasi jalan umum milik pemerintah itu dan warga terpaksa memutar arah melewati jalan lain.
Adanya penutupan akses, masyarakat mengadukan ketidaknyamanan yang diterima oleh Mapolres OKI.
"Benar pada tanggal 4 Desember 2022 lalu, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penutupan jalan akses masyarakat," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP diruanganya, Rabu (15/2/2023).
Dijelaskan AKP Jatrat Tunggal, jenis laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas atau kegiatan yang dapat menggangunya fungsi jalan diruang pemanfaatan jalan.
"Laporan itu sesuai dengan pasal 192 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
Setelah mengantongi laporan masyarakat, pihaknya (Satreskrim Polres OKI) segera melakukan penyelidikan dan mendengarkan beberapa keterangan saksi-saksi.
"Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, akhirnya kami melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambahnya.
Masih kata dia, proses selanjutnya di tanggal 9 Januari 2023 lalu pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi untuk dihadirkan di Mapolres OKI. Untuk meminta keterangannya.
"Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada konfirmasi dan tidak datang," tegas AKP Jatrat Tunggal.
Kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 lalu, Satreskrim Polres OKI kembali melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tetap tidak menghadiri panggilan tersebut.
"Akhirnya sesuai undang-undang, kami mempunyai hak untuk mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi-saksi pada Selasa (14/2/2023) kemarin. Dan untuk saat ini ketiga orang berinisial Y, H dan N masih dalam pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," tuturnya.
"Untuk penahanan akan kami lihat dulu setelah pemeriksaan, jadi kami belum mengeluarkan penahanan untuk saat ini," sambungnya.
Polres OKI
Polda Sumsel
SMKN 3 Kayuagung
Tutup Akses Jalan Umum
Kapolres OKI
AKBP Dili Yanto
Kasat Reskrim Polres OKI
AKP Jatrat Tunggal
Kabupaten OKI
Giat Panen Mentimun, Kapolres OKI Ajak Masyarakat untuk Menerapkan di Halaman Rumah |
![]() |
---|
AKBP Dili Yanto Mutasi Pimpinan Polsek Wilayah Hukum Polres OKI, Nama - Nama Kapolsek Baru Dilantik |
![]() |
---|
Pengamanan Polres OKI, Petani Plasma di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya Panen Sawit |
![]() |
---|
Terlibat Pembegalan Pemuda Asal Desa Bumi Agung Ditangkap Tim Macan Komering, Dua Orang Pelaku DPO |
![]() |
---|
Musik Remix Dilarang Saat Acara Pesta, Kapolres OKI Ingatkan Kades dan Lurah untuk Patuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.