Vonis Bharada E
SUASANA di Detik Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Penonton Bersorak Richard Eliezer Menangis
Suasana hening menjadi riuh saat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibonis 1,6 tahun penjara.
SRIPOKU.COM - Suasana hening menjadi riuh saat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibonis 1,6 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dalam suasana haru itu puluhan penonton sidang yang didominasi oleh fans Bharada E ricuh usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.
Tampak para penonton bersorak sorai dan gembira setelah Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Di ruang sidang utama, fans Bharada E tampak ricuh, beberapa ada yang menangis haru, ada pula yang meluapkan kegembiraannya dengan berteriak di sekeliling ruangan.
Ruang sidang utamapun penuh sesak, karena para awak media berbondong-bondong masuk ke ruangan sidang untuk mengabadikan momen.

Berbagai perlengkapan sidang pun tampak rusak akibat kericuhan tersebut, salah satunya pagar batas penonton sidang yang alami kerusakan cukup parah.
Pagar yang terbuat dari kayu itu tampak roboh akibat diterobos oleh para pengunjung sidang.
Para petugas juga tampak kewalahan menangani simpatisan Bharada E tersebut.
Setelah beberapa lama simpatisan Bharada E beserta pawa awak media memenuhi ruang sidang, petugas Pengadilan pun langsung meminta semua orang untuk meninggalkan ruang sidang utama.
Kubu Bharada E Berserah Diri ke Tuhan
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelumnya mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan, terkait vonis dari Majelis Hakim.
"Kami, keluarga dan Ichad (Bharada E), serta tim penasihat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan."
"Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," ungkap Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu.
Ronny menyebut, Bharada E sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.
Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh Majelis Hakim.
"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal."
"Biarlah Majelis Hakim yang memutuskan," papar dia.
Ronny menambahkan, pihaknya hanya mendoakan Majelis Hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo itu.
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar Majelis Hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan."
"Sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," imbuh Ronny.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengatakan kliennya menginginkan Bharada E divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Pasal tersebut berisi "saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan".
Martin Simanjuntak juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Bharada E seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.
Namun, jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.
Ia menilai, permintaan maaf Bharada E yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu.
Sehingga, kata dia, vonis Bharada E mungkin saja di bawah 5 tahun.
"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun," ujar Martin, Selasa (14/2/2023).
Tangis Ibu Brigadir J Pecah Pasca Vonis Bharada E, Ungkap Pesan Mendalam Hingga Singgung Soal Tobat |
![]() |
---|
'Matikan TV-Nya' Tangis Bibi Brigadir J Pecah tak Terima Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Jeritan Hati Ibunda Bharada E Dengar Anaknya Divonis 1,5 Tahun, Tangis Pecah Ucap Doa ke Orang Ini |
![]() |
---|
Ingin Mengabdi di Brimob, Richard Eliezer Berharap Kembali Jadi Polisi Usai Divonis Ringan |
![]() |
---|
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, 1 Indonesia Ikut Terharu, Ramai-ramai Puji Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.